Pekerjakan Pasukan Biru DKI di Bekasi, Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus Belum Juga Diumumkan

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 05 September 2023 | 11:44 WIB
Pekerjakan Pasukan Biru DKI di Bekasi, Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus Belum Juga Diumumkan
Ilustrasi pasukan biru Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta. (Antara/HO Kominfo Jaksel/am).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga mengumumkan sanksi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat (Jakpus) Mustajab atas tindakannya yang mempekerjakan pasukan biru di luar wilayah kerjanya.

Terhitung sudah lewat dari dua bulan sejak dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan, sanksi belum dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan, pihak Inspektorat sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk Mustajab kepadanya. Ia pun juga sudah meneruskannya kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Lagi diurus BKD (untuk pengumuman sanksi)," ujar Ika kepada wartawan, Selasa (5/8/2023).

Namun, Ika tidak mau membeberkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Mustajab. Ia hanya menyebut, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut dari BKD.

"Sebentar lagi, sebentar lagi. Bukan saya yang merekomendasikan tapi BKD yang memutuskan," katanya.

Lebih lanjut, Ika juga menyebut, pihaknya telah membuat tim khusus sebelum menyerahkan surat kepada BKD.

Tim khusus itu terdiri dari Dinas SDA, Biro Hukum dan pegawai BKD DKI Jakarta.

"Tim sudah, semua dari biro hukum, inspektorat dan BKD, sudah. Nanti keputusan saja. Tinggal menunggu surat dari BKD," tuturnya.

baca juga

Tim khusus itu akan membuat berita acara Mustajab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kami sesuai Permen Kemenpan RB cuma meminta tim untuk menugaskan siapa nanti membuat berita acara untuk pak Mustajab," pungkasnya.

Sebelumnya, Mustajab mengaku pasrah dengan sanksi apapun yang dijatuhi padanya lantaran memboyong petugas SDA alias pasukan biru bekerja di Bekasi. Ia menanti keputusan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Mustajab diketahui mempekerjakan pasukan biru yang bekerja di bawahnya untuk membersihkan selokan Perumahan Radiance, Bekasi. Hal ini dianggap menyalahi aturan karena keluar dari wilayah kerja seharusnya.

"Belum tahu saya (kalau soal sanksi). Nanti tergantung pak Pj (Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono)," ujar Mustajab saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Saya nggak komen dulu kalau masalah itu, biar pak Pj yang memutuskan," jelasnya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap di Persidangan, Pemprov DKI Terindikasi Penyimpangan dalam Kasus Dugaan Pembelian Lahan Sendiri

Terungkap di Persidangan, Pemprov DKI Terindikasi Penyimpangan dalam Kasus Dugaan Pembelian Lahan Sendiri

News | Senin, 04 September 2023 | 23:08 WIB

Pekerjakan Pasukan Biru di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Bakal Dihukum

Pekerjakan Pasukan Biru di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Bakal Dihukum

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 14:53 WIB

Pekerjakan Pasukan Biru di Perumahan Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Pasrah Tunggu Sanksi

Pekerjakan Pasukan Biru di Perumahan Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Pasrah Tunggu Sanksi

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 00:12 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×