Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 07 September 2023 | 16:42 WIB
Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos
Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Polisi meringkus dua tersangka kasus penusukan di kawasan Koja, Jakarta Utara yang telah menewaskan Rizky Alam (27) dan melukai korban lain bernama Oktavianus Steven Tauran (25).

Kedua tersangka bernama Septian Adil Wicaksono (25), dan Ilham Ciputra ditangkap di kediaman masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Asman Hadi mengatakan, penangkapan itu terjadi saat kedua tersangka hendak melarikan diri. Niatan keduanya ingin melarikan diri karena kasus penusukan itu telah viral di media sosial.

“Ditangkap di rumahnya masing-masing, lagi persiapan mau kabur. Siang sedikit, dia tau medsos ramai, pasti kabur,” kata Asman di kantornya, Kamis (7/9/2023).

Namun, polisi baru berhasil menangkap dua tersangka. Sementara, tersangka lain bernama Tedi berhasil kabur saat hendak ditangkap. 

Hadi pun menjelaskan jika ketiga tersangka masih bertetangga karena rumah mereka saling berdekatan.

"Bertiga tetanggaan semua,” ucap Hadi.

Lokasi pembunuhan Rizky Alam di dekat sebuah showroom jual beli motor bekas di kawasan Koja, Jakarta Utara. (Suara.com/Faqih)
Lokasi pembunuhan Rizky Alam di dekat sebuah showroom jual beli motor bekas di kawasan Koja, Jakarta Utara. (Suara.com/Faqih)

Hadi menuturkan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari warga yang mengenali ciri-ciri mereka

Atas dasar itu, tim bergerak menuju lokasi rumah tinggal tersangka yang masih berada di wilayah Koja, Jakarta Utara.

baca juga

“Kebetulan ada petunjuk kuat saksi mata di lokasi, mengenali ciri-ciri anak ini,” kata Hadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3E tentang Pengeroyokan Jo Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Rizky Alam dan rekannya Oktavianus Steven Tauran menjadi korban penusukan oleh Septian Adil Wicaksono. Peristiwa  penusukan itu terjadi di Jalan Langsat RT 1, RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023) dini hari.

Sebelum penusukan terjadi, Septian yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan dua rekan lainnya, Ilham dan Tedi sempat cekcok dengan kedua korban akibat tidak terima ditegur karena menggeber gas motor.

Akibat penusukan tersebut, Rizky tewas di tempat dengan luka di bagian pangkal paha yang mengenai pembuluh darah besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizky Alam Tewas Bersimbah Darah di Koja Gegara Tegur Pelaku Saat Geber-geber Motor

Rizky Alam Tewas Bersimbah Darah di Koja Gegara Tegur Pelaku Saat Geber-geber Motor

News | Kamis, 07 September 2023 | 02:35 WIB

Keributan Maut di Koja, Warga Terbangun hingga Lihat Korban Rizky Alam Tewas di Pojokan Ruko

Keributan Maut di Koja, Warga Terbangun hingga Lihat Korban Rizky Alam Tewas di Pojokan Ruko

News | Rabu, 06 September 2023 | 17:48 WIB

Tergeletak di Dekat Showroom Motor Bekas, Bau Anyir Darah Korban Pembunuhan di Koja Masih Tercium

Tergeletak di Dekat Showroom Motor Bekas, Bau Anyir Darah Korban Pembunuhan di Koja Masih Tercium

News | Rabu, 06 September 2023 | 16:50 WIB

Mayatnya Tergeletak di Jalanan, Polisi Ringkus 2 Terduga Pembunuh Pria di Koja Jakut

Mayatnya Tergeletak di Jalanan, Polisi Ringkus 2 Terduga Pembunuh Pria di Koja Jakut

News | Rabu, 06 September 2023 | 12:07 WIB

Terkini

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

×