Suara.com - Persidangan dugaan pembelian lahan sendiri yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilanjutkan dengan sidang lapangan. Majelis Hakim Toga Napitupulu mendatangi langsung lokasi perkara di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Toga mempertanyakan kepada Pemprov DKI sebagai tergugat dua, mengenai asal-usul sertifikat SHGB yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).
"Darimana asal SHGB perumahan ini berasal. Karena tidak mungkin ujuk-ujuk timbul SHGB milik perumahan Tamara Green Garden (tergugat dua)," tanya Hakim di lokasi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).
Pihak Pemprov DKI yang diwakili Biro Hukum yang bernama Mindo lantas tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Ia meminta pertanyaan tersebut ditanyakan kepada PT Tamara Green Garden sebagai pihak tergugat dua.
"Sebaiknya ditanyakan kepada tergugat dua, Yang mulia. Karena yang mengetahui asal usul tergugat dua Tamara Green Garden," kata Mindo.
Selain itu, pihak BPN sebagai tergugat tiga juga tidak bisa menjelaskan dari mana asal-usul SHGB yang dimiliki PT Tamara Green Garden.
"Kan nanti kita akan menilai tergugat tiga tidak bisa membuktikan asal-usulnya. Kami gampang saja sebetulnya, nggak susah," tutur Toga.
Disisi lain, PT Tamara Green Garden telah mengundurkan diri dari persidangan ini sejak awal.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Manong menilai adanya kejanggalan dalam asal-usul surat yang dijadikan landasan penerbitan SHGB sebagai poin yang menguatkan gugatan kliennya.
"SHGB ini harusnya beli dari SHM, akte, atau girik dari masyarakat, tapi dia itu tidak bisa buktikan. Dan kita masih punya asli data-data itu, artinya kan belum dibebaskan. Inilah sidang hari ini perkembangan baru, memperkuat gugatan dari penggugat," pungkas Madsanih.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI diduga kembali melakukan pembelian lahan yang sebenarnya adalah milik sendiri.
Setelah sempat terjadi di Cengkareng, kasus serupa diduga terjadi di permukiman Puri Gardenia II RT 007/RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000. Lahan tersebur merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp 131.182.150.000.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara selaku pemilik lahan, Madsanih Manong, SH, MH, mengatakan ada kesan pembelian dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.
Sebab, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.