Muhadjir kuga menjelaskan dalam SKB Tiga Menteri ini, terdapat perubahan nomenklatur pada hari libur nasional yaitu mengubah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. Hal itu merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Agama.
"Untuk itu, Kementerian Agama akan menyusun usulan Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," ujar Muhadjir.
Selanjutnya, dia menjelaskan Kementerian Pan-RB akan menyusun rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Di sisi lain, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di sektor swasta nantinya akan diatur oleh Kemenaker.
"Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, akan diatur lebih lanjut oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja. Kemudian, untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri Pan-RB," tandas Muhadjir.
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri:
Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Baca Juga: Bukan Cari Jodoh, Caleg Muda Tri Wahyudi Malah Kampanye Lewat Bumble!
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946