Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!

Rabu, 13 September 2023 | 11:24 WIB
Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!
Minta Lukas Enembe Tak Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi semua lewat ajudan? Nggak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas Sendiri, Bagaimana caranya menukar?," jelas jaksa.

"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas.

Jaksa terus berusaha menggali keterangan Lukas, dengan mempertanyakan bagaimana caranya menukarkan uang.

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dollar-nya ke Pak Lukas, seperti itu?".

Lukas hanya diam, persidangan sempat hening sejenak. Pengacara Lukas Enembe bahkan sempat meminta majelis hakim untuk menunda sidang sementera.

"Bisa break sebentar, pak? Karena Pak Lukas sudah tidak kuat lagi."

Saat Majelis Hakim mengingatkan Jaksa untuk tidak terlalu mencecar, Lukas tiba-tiba membanting mikrofon.

"Saya perlu ingatkan kembali, tidak perlu begitu-begitu (sementara Lukas banting mic), karena dia punya hak ingkar. Karena dia punya hak ingkar. Ok-ok, kita break sebentar," kata Majelis Hakim, kemudian sidang pun dihentikan sementara. Kuasa hukumnya, datang mendekat dan berupaya menenangkannya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Baca Juga: Hari Ini! Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI