Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dijatuhkan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, pabrik baja, serta pembuatan arang yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaaan lingkungan. Kemudian, penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar juga sudah dilakukan.
Untuk penanggulangan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha berskala besar, untuk melakukan beberapa hal, yaitu:
1) Melakukan penghijauan secara masif;
2) Menyiapkan water mist di gedung-gedung tinggi;
3) Mengadakan uji emisi bagi karyawan dalam lingkup internal perusahaan;
4) Untuk pembangunan konstruksi agar memasang safety net dan melakukan penyemprotan berkala tiga kali sehari;
5) Industri besar agar memasang scrubber pada buangan udara/exhaust.
Sinergi Antar-Instansi
Sinergi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penyemprotan air kabut (water mist spraying) di langit Jakarta juga sudah dilakukan. Dalam sepekan, BNPB telah menyemprotkan 70 ribu liter air.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan, water mist spraying ini merupakan bagian dari Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Upaya ini dilaksanakan BNPB bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pihak-pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta dengan menggunakan dua pesawat Cesna.
"Operasi ini telah dilaksanakan sejak Senin (4/9) hingga Senin (11/9) dengan durasi terbang selama 82 jam 50 menit dan membawa 70.500 liter air yang disemprotkan untuk membentuk evaporasi buatan di langit Jakarta," jelas Abdul kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Dalam sehari, setiap pesawat melakukan empat kali sorti di beberapa wilayah di Jakarta, antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.