Lewat Berbagai Upaya dan Sinergi, Langit Jakarta Cerah Kembali

Kamis, 14 September 2023 | 09:25 WIB
Lewat Berbagai Upaya dan Sinergi, Langit Jakarta Cerah Kembali
Petugas sedang melakukan penyemprotan water mist di atap gedung Balai Kota Jakarta sebagai upaya tangani polusi (1/9/2023). (Dok. Pemprov DKI).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Iya betul (program Pemprov perlu diapresiasi), termasuk ini untuk dilakukan secara masif dan berkesinambungan," katanya.

Selamet menilai, kebijakan menghentikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta hingga pembatasan kendaraan menjadi solusi yang paling berpengaruh terhadap perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Setidaknya ada perubahan dari sebelumnya. Ini dari intervensi pemerintah dalam mengurangi polusi di Jakarta. Upaya penghentian operasional PLTU swasta di Jakarta dan sekitarnya cukup berarti memberikan dampak, juga kebijakan pembatasan kendaraan," tambahnya.

Ragam Upaya Atasi Polusi

Untuk mewujudkan perbaikan kualitas udara, Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya. Salah satu langkah awal adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif dalam menangani masalah polusi udara.

"Sebelumnya kami, Pemprov DKI Jakarta, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuk Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelasnya di Balai Kota Jakarta, pada Senin (4/9/2023).

Satgas ini diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai juru bicara.

Sementara, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya:
- Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta;
- Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri;
- Memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara; 
- Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat;
- Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor;
- Melakukan peremajaan angkutan umum serta pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah;
- Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara;
- Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Baca Juga: Mobil Pelat Merah Ngebul di Jalan Viral, Pemprov DKI: Lagi Perjalanan ke Bengkel

"Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta," terang Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI