Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif dalam menangani masalah polusi udara.
"Sebelumnya kami, Pemprov DKI Jakarta, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuk Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelasnya di Balai Kota Jakarta, pada Senin (4/9/2023).
Satgas ini diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai juru bicara.
Sementara, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya:
- Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta;
- Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri;
- Memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara;
- Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat;
- Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor;
- Melakukan peremajaan angkutan umum serta pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah;
- Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara;
- Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
"Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta," terang Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dijatuhkan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, pabrik baja, serta pembuatan arang yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaaan lingkungan. Kemudian, penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar juga sudah dilakukan.
Untuk penanggulangan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha berskala besar, untuk melakukan beberapa hal, yaitu:
1) Melakukan penghijauan secara masif;
2) Menyiapkan water mist di gedung-gedung tinggi;
3) Mengadakan uji emisi bagi karyawan dalam lingkup internal perusahaan;
4) Untuk pembangunan konstruksi agar memasang safety net dan melakukan penyemprotan berkala tiga kali sehari;
5) Industri besar agar memasang scrubber pada buangan udara/exhaust.
Sinergi Antar-Instansi
Sinergi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penyemprotan air kabut (water mist spraying) di langit Jakarta juga sudah dilakukan. Dalam sepekan, BNPB telah menyemprotkan 70 ribu liter air.
Baca Juga: Mobil Pelat Merah Ngebul di Jalan Viral, Pemprov DKI: Lagi Perjalanan ke Bengkel
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan, water mist spraying ini merupakan bagian dari Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Upaya ini dilaksanakan BNPB bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pihak-pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta dengan menggunakan dua pesawat Cesna.
"Operasi ini telah dilaksanakan sejak Senin (4/9) hingga Senin (11/9) dengan durasi terbang selama 82 jam 50 menit dan membawa 70.500 liter air yang disemprotkan untuk membentuk evaporasi buatan di langit Jakarta," jelas Abdul kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Dalam sehari, setiap pesawat melakukan empat kali sorti di beberapa wilayah di Jakarta, antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.