Apa Saja Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024? Ini Rincinannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 14 September 2023 | 12:25 WIB
Apa Saja Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024? Ini Rincinannya
Apa Saja Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024? Ini Rincinannya (freepik)

Suara.com - Aada aturan baru dari pemerintah mengenai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 yang perlu diperhatikan. Tunjangan PNS dihapus kemudian diganti dengan skema gaji tunggal atau single salary mulai 2024.

Meskipun begitu, tunjangan akan tetap diberikan dalam bentuk tunjangan berupa uang kinerja dan uang kemahalan. Lantas, seperti apa daftar tunjangan PNS dihapus?

Suharso Monoarfa yang merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengatakan bahwa pemerintah sedang mengolah skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau juga sempat mengatakan jika skema tersebut akan menjadi suatu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024. 

Apabila hal ini diterapkan, maka ke depannya seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus lalu digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Selain itu, Suharso juga menjelaskan, gaji yang nantinya diterima para ASN juga akan lebih besar. Sebab, tidak akan ada lagi potongan gaji yang digunakan sebagai dana pensiun/hari tua.

Daftar Tunjangan PNS Dihapus

Di bawah ini adalah beberapa daftar tunjangan PNS yang akan dihapus pemerintah:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja yang bisasa disebut Tukin, merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.

baca juga

Tukin tertinggi diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yaitu sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk yang menjabata sebagai pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan yang ditetapkan adalah  2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak. Syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut yaitu usia anak harus dibawah 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.

3. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

4. Tunjangan Jabatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!

Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!

News | Rabu, 13 September 2023 | 17:45 WIB

Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS

Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS

News | Rabu, 13 September 2023 | 16:02 WIB

Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary

Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary

News | Rabu, 13 September 2023 | 15:45 WIB

Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS

Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 12:01 WIB

Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading

Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 10:57 WIB

Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Rugikan Rp262 juta, Modal Internet dan Scan Dokumen

Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Rugikan Rp262 juta, Modal Internet dan Scan Dokumen

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:40 WIB

Terkini

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?

Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah

Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:59 WIB

×