Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 13 September 2023 | 10:57 WIB
Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Hingga kini, pemerintah terus menggodok aturan gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Dengan demikian, semua tunjangan, baik untuk PNS maupun PPPK, akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semuanya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (11/9/2023). Suharso menjelaskan bahwa skema ini merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerja tahun 2024.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso.

Selain sistem single salary, ada sejumlah program lain yang menjadi prioritas Suharso. Termasuk di dalamnya kegiatan perencanaan pembangunan tahunan nasional, penetapan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang telah disepakati di komisi 11, tingkat pengangguran terbuka, dan rasio gini.

Ada juga program untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan kliring house guna mempertajam perencanaan proyek-proyek besar, penyelenggaraan musrenbangnas, serta penyusunan kebijakan untuk transformasi ekonomi Indonesia.

Selain itu, program koordinasi perencanaan dan persiapan kegiatan yang didanai dari berbagai instrumen pembiayaan juga menjadi fokus, bersama dengan koordinasi strategis dalam penyusunan revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sebagai tambahan, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary mengacu pada penerimaan satu jenis penghasilan saja bagi PNS, yang merupakan gabungan dari berbagai komponen pendapatan. Sistem gaji tunggal ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan menentukan besaran gaji untuk berbagai jenis jabatan PNS. Gaji di sini adalah imbalan atas pekerjaan PNS. Grading merujuk pada level atau peringkat nilai atau harga jabatan, mencakup posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS dengan jabatan yang sama menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Hanya Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Berikut Untung Ruginya

PNS Hanya Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Berikut Untung Ruginya

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 08:48 WIB

Sekjen Kemendagri Tekankan Lagi Netralitas ASN dalam Pemilu: Jaga Kepercayaan Publik

Sekjen Kemendagri Tekankan Lagi Netralitas ASN dalam Pemilu: Jaga Kepercayaan Publik

News | Selasa, 12 September 2023 | 20:03 WIB

Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Rugikan Rp262 juta, Modal Internet dan Scan Dokumen

Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Rugikan Rp262 juta, Modal Internet dan Scan Dokumen

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:40 WIB

Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 15:03 WIB

Ternyata Segini Gaji Asnawi Mangkualam: Pantas Fuji Mendekat

Ternyata Segini Gaji Asnawi Mangkualam: Pantas Fuji Mendekat

Lifestyle | Selasa, 12 September 2023 | 12:50 WIB

Segini Nilai Pasar dan Gaji Asnawi Mangkualam yang Dijodohkan Netizen dengan Fuji

Segini Nilai Pasar dan Gaji Asnawi Mangkualam yang Dijodohkan Netizen dengan Fuji

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 12:13 WIB

Terkini

OJK: MSCI Akui Keberhasilan Reformasi Pasar Modal Indonesia

OJK: MSCI Akui Keberhasilan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 13:04 WIB

OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI

OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 12:25 WIB

Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat: Dedikasi Tinggi dan Komitmen Tanpa Kompromi Para Pekerja

Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat: Dedikasi Tinggi dan Komitmen Tanpa Kompromi Para Pekerja

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:56 WIB

Kredit Komersial BRI Melesat 58,4 Persen, Meroket Jadi Rp61,4 Triliun

Kredit Komersial BRI Melesat 58,4 Persen, Meroket Jadi Rp61,4 Triliun

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:40 WIB

Prabowo Bidik Dedieselisasi, Cerah: Jangan Tanggung, Stop Juga Proyek Gas dan Batu Bara!

Prabowo Bidik Dedieselisasi, Cerah: Jangan Tanggung, Stop Juga Proyek Gas dan Batu Bara!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:12 WIB

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:04 WIB

Belanja Daerah Lamban, OJK Minta BPD Manfaatkan Dana Pemda

Belanja Daerah Lamban, OJK Minta BPD Manfaatkan Dana Pemda

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:37 WIB

Harga Bawang dan Cabai Kompak 'Terbang' Hari Ini

Harga Bawang dan Cabai Kompak 'Terbang' Hari Ini

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:33 WIB

Siaga Satu! Harga Minyak Mentah Dunia Dekati USD 108 Per Barel

Siaga Satu! Harga Minyak Mentah Dunia Dekati USD 108 Per Barel

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:27 WIB

Tensi Timur Tengah Mereda, Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.211 Per Dolar AS

Tensi Timur Tengah Mereda, Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.211 Per Dolar AS

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:20 WIB