Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Namun, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada PNS yang mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam kata lain, tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon.
5. Tunjangan Makan
Mulai 2024 mendatang besaran tunjangan uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Demikian informasi terkait daftar tunjangan PNS dihapus pada 2024 mendatang, yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama