Kerahkan 2.939 Personel, 15 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polda Metro Selama Operasi Zebra Jaya 2023

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 18 September 2023 | 10:27 WIB
Kerahkan 2.939 Personel, 15 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polda Metro Selama Operasi Zebra Jaya 2023
Kerahkan 2.939 Personel, 15 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polda Metro Selama Operasi Zebra Jaya 2023.

Suara.com - Sebanyak 2.939 personel diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyebut 2.939 personel tersebut meliputi 1.349 Satgasda dan 1.590 Satgasres.

"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Operasi Zebra Jaya, kata Suyudi, dilakukan dengan tiga tujuan. Pertama meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kedua, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Ketiga, meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban hingga kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto. (Suara.com/Arga).
Brigjan Suyudi Ario Seto saat masih menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

Dalam pelaksanaannya, Suyudi mengimbau kepada seluruh anggota untuk taat terhadap aturan. Ia mewanti-wanti anggota untuk tidak 'bermain mata' dengan pelanggar.

"Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil," imbauinya.

Berikut 15 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama dalam Operasi Zebra Jaya:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
  6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
  7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
  8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
  14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Periksa Polantas yang Maki Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya Periksa Polantas yang Maki Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Pusat

News | Kamis, 14 September 2023 | 21:02 WIB

Heboh Polantas Caci Maki Pemotor Langgar Lalin di Menteng, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Heboh Polantas Caci Maki Pemotor Langgar Lalin di Menteng, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Jakarta | Kamis, 14 September 2023 | 19:41 WIB

Fakta Baru PH Film Dewasa di Jaksel, Sang Sutradara Pernah Jadi Tukang Urut dan Pemulung

Fakta Baru PH Film Dewasa di Jaksel, Sang Sutradara Pernah Jadi Tukang Urut dan Pemulung

Jakarta | Kamis, 14 September 2023 | 19:25 WIB

Kronologi Penangkapan Sutradara-Kameramen Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel

Kronologi Penangkapan Sutradara-Kameramen Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel

Jakarta | Rabu, 13 September 2023 | 19:26 WIB

Terkini

Layanan Kesehatan NTT Dikebut Pulih Usai Gempa M7,7, RS Mobil Dikirim ke Nagekeo

Layanan Kesehatan NTT Dikebut Pulih Usai Gempa M7,7, RS Mobil Dikirim ke Nagekeo

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato

Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:41 WIB

Ada Skenario BI dan BRICS yang Disiapkan untuk Mengubah Peta Ekonomi Dunia

Ada Skenario BI dan BRICS yang Disiapkan untuk Mengubah Peta Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:34 WIB

Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan

Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh

Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan

Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi

Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah

Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi

Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:13 WIB

×