Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos, KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo

Senin, 18 September 2023 | 16:54 WIB
Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos, KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo
Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Bansos di KPK. (Dok. Suara.com)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk bantuan sosial atau bansos.

“Sesuai dengan jadwal pemanggilan yang disampaikan tim penyidik, hari ini (18/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, telah hadir Tersangka MKW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya, Kuncoro diperiksa oleh lembaga antirasuah sekitar enam jam untuk mendalami perannya dalam distribusi beras bansos pada Kamis (7/9).

"Didalami peran yang bersangkutan (Kuncoro Wibowo) sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," ujar Ali.

Meski begitu, KPK memutuskan untuk tidak langsung menahan Kuncoro, tetapi memulangkannya.

Diketahui, KPK telah menahan dua orang eks petinggi PT. BGR dalam kasus ini, yaitu Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT. BGR periode 2018-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9).

KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127,5 miliar.

Tiga tersangka tersebut ialah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Baca Juga: Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI