Status DKI Jadi DKJ Apa Maksudnya? Jakarta Bukan Ibukota Lagi Jika Ada IKN

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 September 2023 | 13:54 WIB
Status DKI Jadi DKJ Apa Maksudnya? Jakarta Bukan Ibukota Lagi Jika Ada IKN
Ilustrasi Jakarta - Status DKI Jadi DKJ Apa Maksudnya (freepick)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Tahun 1905, Pemerintah kolonial Belanda mengubah nama Stad Batavia menjadi Gementee Batavia, diresmikan pada 1 April 1905 dan masih memfungsikan kota ini sebagai pusat pemerintahan pada masa itu. 

- Tahun 1935, pemerintah kolonial Belanda kembali mengubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia, diresmikan pada 8 Januari 1935. 

- Tahun 1942, Kedatangan pasukan Jepang ke Batavia dan berhasil menduduki Stad Gemeente Batavia memutuskan mengubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi, diresmikan pada 8 Agustus 1942. 

- Tahun 1945, Indonesia merdeka dan Jakarta jatuh ke tangan para nasionalis. Mereka menjadikan Jakarta sebagai pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta. 

- Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan mengubah nama Jakarta menjadi Praj'a Jakarta, diresmikan pada 28 Maret 1950. 

- Tahun 1956, Wali Kota Jakarta mengembalikan nama Jakarta dari Praj'a Jakarta menjadi Jakarta, diresmikan pada 22 Juni 1956. 

- Tahun 1958, Jakarta diresmikan menjadi daerah otonom di bawah pemerintahan Provinsi Jawa Barat dengan nama Kota Madya Djakarta Raya.

- Tahun 1959, status Jakarta berubah menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin oleh seorang gubernur. 

- Tahun 1961, Status Jakarta kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 250 Ribu, Apakah Worth It?

- Tahun 1964, Jakarta resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI