Poin-poin Aturan Baru Sound Horeg, Batas Kebisingan Maksimal hingga Penyelenggaraan

Eko Faizin

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:49 WIB
Poin-poin Aturan Baru Sound Horeg, Batas Kebisingan Maksimal hingga Penyelenggaraan
Poin-poin Aturan Baru Sound Horeg, Batas Kebisingan Maksimal hingga Penyelenggaraan [AI Imagen 4]

Suara.com - Meski telah ganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, keberadaan sound horeg terus menjadi perbincangan hingga menuai pro dan kontra.

Setelah larangan sound horeg yang meresahkan digaungkan kepolisian hingga fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, kini fenomena sound horeg memiliki aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama pada 6 Agustus 2025.

Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah resmi menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.

Dalam edaran aturan sound horeg tersebut terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara yakni:

Acara Statis (Menetap), maksimal 120 dBA. Ini berlaku untuk kegiatan yang tidak bergerak, seperti konser musik, pentas seni, atau acara kenegaraan di dalam maupun luar ruangan.

Sebagai perbandingan, suara mesin jet dari jarak 30 meter bisa mencapai 120 dB, tingkat yang sudah masuk ambang rasa sakit bagi telinga manusia.

Acara Non-Statis (Bergerak), maksimal 85 dBA. Aturan ini ditujukan untuk kegiatan yang berkeliling atau bergerak, contohnya karnaval budaya, arak-arakan, atau bahkan aksi unjuk rasa.

Batas 85 dB ini setara dengan ambang batas aman paparan suara selama 8 jam sehari yang direkomendasikan oleh WHO untuk mencegah kerusakan pendengaran.

Surat Edaran tersebut juga membagi batas kebisingan berdasarkan jenis acara. Jadi, tidak bisa disamaratakan lagi.

baca juga

Beberapa hal teknis dan non-teknis lainnya yang diatur untuk memastikan acara berjalan tertib dan aman, di antaranya:

  • Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan membuat surat pernyataan tanggung jawab.
  • Truk atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR).
  • Sound system harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah (ketika waktu ibadah), rumah sakit, sekolah (saat jam belajar), dan ketika ada ambulans yang lewat.
  • Acara dilarang keras menyertakan hal-hal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga pornografi dan pornoaksi.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH dan Permenaker.

"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," jelas Gubernur, Sabtu (9/8/2025).

Khofifah juga menyampaikan, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran

Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:09 WIB

Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026

Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:51 WIB

Sound Horeg: Antara Kebisingan dan Hiburan

Sound Horeg: Antara Kebisingan dan Hiburan

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?

HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 16:23 WIB

Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?

Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 19:11 WIB

Video Promosi Film Abadi Nan Jaya Viral, Muncul Sosok Mirip Edi Sound Horeg yang Bikin Salfok

Video Promosi Film Abadi Nan Jaya Viral, Muncul Sosok Mirip Edi Sound Horeg yang Bikin Salfok

Entertainment | Minggu, 26 Oktober 2025 | 14:58 WIB

Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas

Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas

Entertainment | Rabu, 24 September 2025 | 06:30 WIB

Fenomena Auroreg di Malang, Aurora Finlandia dengan Kearifan Lokal?

Fenomena Auroreg di Malang, Aurora Finlandia dengan Kearifan Lokal?

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 18:17 WIB

Setelah Rumah Ahmad Sahroni Diamuk Massa, Eko Patrio Minta Maaf Soal Aksi Jogetnya

Setelah Rumah Ahmad Sahroni Diamuk Massa, Eko Patrio Minta Maaf Soal Aksi Jogetnya

Entertainment | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 21:24 WIB

Terkini

3 Hari Tayang, Film The Last House Melesat Puncaki Top 10 Netflix Global

3 Hari Tayang, Film The Last House Melesat Puncaki Top 10 Netflix Global

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:38 WIB

I.League Cabut Larangan Suporter Tandang, Pertama Sejak Tragedi Kanjuruhan

I.League Cabut Larangan Suporter Tandang, Pertama Sejak Tragedi Kanjuruhan

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:34 WIB

Kronologi Lengkap Sengketa Persib vs Robert Rene Alberts yang Berujung Sanksi FIFA

Kronologi Lengkap Sengketa Persib vs Robert Rene Alberts yang Berujung Sanksi FIFA

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:33 WIB

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tangguang Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tangguang Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:31 WIB

Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta

Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:28 WIB

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

×