Poin-poin Aturan Baru Sound Horeg, Batas Kebisingan Maksimal hingga Penyelenggaraan

Eko Faizin Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:49 WIB
Poin-poin Aturan Baru Sound Horeg, Batas Kebisingan Maksimal hingga Penyelenggaraan
Poin-poin Aturan Baru Sound Horeg, Batas Kebisingan Maksimal hingga Penyelenggaraan [AI Imagen 4]

Suara.com - Meski telah ganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, keberadaan sound horeg terus menjadi perbincangan hingga menuai pro dan kontra.

Setelah larangan sound horeg yang meresahkan digaungkan kepolisian hingga fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, kini fenomena sound horeg memiliki aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama pada 6 Agustus 2025.

Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah resmi menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.

Dalam edaran aturan sound horeg tersebut terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara yakni:

Acara Statis (Menetap), maksimal 120 dBA. Ini berlaku untuk kegiatan yang tidak bergerak, seperti konser musik, pentas seni, atau acara kenegaraan di dalam maupun luar ruangan.

Sebagai perbandingan, suara mesin jet dari jarak 30 meter bisa mencapai 120 dB, tingkat yang sudah masuk ambang rasa sakit bagi telinga manusia.

Acara Non-Statis (Bergerak), maksimal 85 dBA. Aturan ini ditujukan untuk kegiatan yang berkeliling atau bergerak, contohnya karnaval budaya, arak-arakan, atau bahkan aksi unjuk rasa.

Batas 85 dB ini setara dengan ambang batas aman paparan suara selama 8 jam sehari yang direkomendasikan oleh WHO untuk mencegah kerusakan pendengaran.

Surat Edaran tersebut juga membagi batas kebisingan berdasarkan jenis acara. Jadi, tidak bisa disamaratakan lagi.

Baca Juga: Apa Aturan Sound Horeg Terbaru? Cegah Pendengaran Rusak hingga Gangguan Ketertiban

Beberapa hal teknis dan non-teknis lainnya yang diatur untuk memastikan acara berjalan tertib dan aman, di antaranya:

  • Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan membuat surat pernyataan tanggung jawab.
  • Truk atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR).
  • Sound system harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah (ketika waktu ibadah), rumah sakit, sekolah (saat jam belajar), dan ketika ada ambulans yang lewat.
  • Acara dilarang keras menyertakan hal-hal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga pornografi dan pornoaksi.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH dan Permenaker.

"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," jelas Gubernur, Sabtu (9/8/2025).

Khofifah juga menyampaikan, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI