Jadi Tersangka Dan Ditahan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Disebut Bikin Kontrak Sepihak Dengan Perusahaan AS

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 20 September 2023 | 06:12 WIB
Jadi Tersangka Dan Ditahan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Disebut Bikin Kontrak Sepihak Dengan Perusahaan AS
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK, Selasa (19/9/2023) malam. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan resmi ditahan KPK dan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2014 dan menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini berawal saat defisit gas di Indonesia akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. Oleh karenanya, diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri Pupuk dan industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Saat Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, ia mengeluarkan kebijakan kerjasama dengan sejumlah produsen dan suppplier dari sejumlah perusahaan di luar negeri, di antaranya Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Namun saat pengambilan kebijakan dan keputusan, Karen mengambil keputusan sepihak berupa kontrak dengan CCL, tanpa melakukan kajian analisis dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan GKK (Karen) tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

Seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, akibatnya terjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia. Oleh sebabnya harus dijual ke pasar internasional dalam keadaan merugi.

Firli menyebut perbuatan Karen melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

"Dari perbuatan GKK (Karen) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," beber Firli.

Karen ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

baca juga

Guna proses penyidikan, Karen ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

News | Selasa, 19 September 2023 | 23:27 WIB

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK!

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK!

Foto | Selasa, 19 September 2023 | 21:30 WIB

Bupati Bogor Iwan Setiawan Dipanggil KPK, Ada Apa?

Bupati Bogor Iwan Setiawan Dipanggil KPK, Ada Apa?

Bogor | Selasa, 19 September 2023 | 17:59 WIB

Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta, NAR Pegawai KPK Resmi Dipecat!

Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta, NAR Pegawai KPK Resmi Dipecat!

News | Selasa, 19 September 2023 | 17:23 WIB

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian Uang

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian Uang

Foto | Selasa, 19 September 2023 | 17:33 WIB

Terseret Kasus Suap MA, Windy Idol Diperiksa KPK

Terseret Kasus Suap MA, Windy Idol Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 19 September 2023 | 17:29 WIB

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG

News | Selasa, 19 September 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

×