Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus

Rabu, 20 September 2023 | 18:47 WIB
Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus
Panji Gumilang di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama tetap berlanjut meski pelapor telah mencabut laporannya. Sebab kasus yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat tersebut bukan delik aduan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mekanisme restorative justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, kata Ramadhan, hari ini juga telah mengirim berkas perkara tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ujarnya.

Tiga pelapor Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama sebelumnya diklaim telah mencabut laporannya di Bareskrim Polri. Ketiga pelapor tersebut di antaranya Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut para pelapor dan kliennya juga telah sepakat berdamai.

"Pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," tuturnya.

Proses perdamaian ini menurut Hendra juga akan ditindaklanjuti dengan pernyataan bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hendra berharap dengan dicabutnya laporan terhadap Panji Gumilang, Bareskrim Polri bisa segera menghentikan kasusnya.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," pungkasnya.

Baca Juga: Wulan Guritno Kembali Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Judi Online Selama 5 Jam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI