Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi, Dituding Sebar Provokasi di Medsos Terkait Aksi Demo Bela Rempang

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Kamis, 21 September 2023 | 10:38 WIB
Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi, Dituding Sebar Provokasi di Medsos Terkait Aksi Demo Bela Rempang
Pemuda asal Bekasi berinisial YSR (23) ditangkap polisi karena dituding menyebarkan provokasi di media sosial untuk menyerang aparat kepolisian yang bertugas mengamankan Aksi 209 Bela Rempang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (foto dok. polisi)

Suara.com - Pemuda asal Bekasi berinisial YSR (23) ditangkap karena dituding menyebarkan provokasi di media sosial untuk menyerang aparat kepolisian yang bertugas mengamankan Aksi 209 Bela Rempang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut YSR ditangkap di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu (20/9/2023) pagi.

"Tersangka penyebaran kebencian dan permusuhan, serta hasutan atau ajakan atau provokasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa tanggal 20 September 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Ade menjelaskan penangkapan terhadap YSR dilakukan setelah tim patroli siber menemukan unggahan di media sosial terkait provokasi tersebut.

Berdasar data yang diterima Suara.com, pesan yang dinilai bernada provokasi tersebut berbunyi:

"Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih."

Menurut Ade pesan tersebut disebar sehari sebelum Aksi 209 Bela Rempang. Ia juga memastikan YSR bukan bagian dari massa peserta aksi.

"Bukan dari kelompok tersebut," katanya.

Kekinian penyidik masih mendalami motif YSR menyebarkan provokasi.

Atas perbuatannya YSR juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Pemain yang Kena Karma usai Bersikap Sombong, dari Yuran Fernandes hingga Antonio Rudiger

3 Pemain yang Kena Karma usai Bersikap Sombong, dari Yuran Fernandes hingga Antonio Rudiger

Bola | Minggu, 13 Agustus 2023 | 02:00 WIB

Bikin Emosi Video Pemain Vietnam Provokasi saat Lawan Timnas Indonesia di Semifinal SEA Games 2023

Bikin Emosi Video Pemain Vietnam Provokasi saat Lawan Timnas Indonesia di Semifinal SEA Games 2023

Bola | Senin, 15 Mei 2023 | 14:08 WIB

Aksi Anti UU Cipta Kerja, Massa Berpakaian Hitam Coba Terobos Gedung DPR

Aksi Anti UU Cipta Kerja, Massa Berpakaian Hitam Coba Terobos Gedung DPR

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:58 WIB

Buntut dari Pembakaran Al-Quran: Produk-produk Asal Swedia Terancam Boikot

Buntut dari Pembakaran Al-Quran: Produk-produk Asal Swedia Terancam Boikot

Your Say | Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:25 WIB

Terkini

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:54 WIB

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:43 WIB

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:39 WIB

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:30 WIB

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:56 WIB

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:48 WIB