Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 22 September 2023 | 11:16 WIB
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya
Ilustrasi ujian CPNS. [Dok.RiauOnline] - Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya

Suara.com - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka mulai 20 September kemarin. Agar tidak salah memilih formasi, Anda harus mengetahui perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus berikut ini. 

Seleksi PPPK pada tahun ini terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus. Keduanya tentu memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.

Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus

PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pada database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi mereka bekerja saat mendaftar.

Sedangkan Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Namun,  bagi pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara pada instansi yang sama dengan dibuktikan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. 

Jumlah kebutuhan dua kategori ini pun berbeda. Pada PPPK khusus jumlah kebutuhannya paling banyak 80 persen. Sedangkan pada PPPK umum jumlah kebutuhannya paling sedikit 20 persen. 

Syarat Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK 2023

Persyaratan umum ini bisa digunakan untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki beberapa syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh instansi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Syarat umum yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023 yaitu sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI). 
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar. 
  • Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Bukan PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
  • Bukan anggota/pengurus parpol. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau luar negeri yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

Syarat Masa Kerja PPPK

Syarat masa kerja yang harus dipenuhi para pelamar tercatat sebagai berikut:

  • Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
  • Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda. 
  • Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.
  • Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama. 

Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:

  • Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang asisten ahli.
  • Minimal berpengalaman selama tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.
  • Minimal berpengalaman selama lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.
  • Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang lektor kepala.

Demikianlah informasi seputar perbedaan PPPK Umum dan Khusus yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Tahap Pendaftaran PPPK Guru 2023, Buat Akun SSCASN hingga Seleksi Kompetensi

6 Tahap Pendaftaran PPPK Guru 2023, Buat Akun SSCASN hingga Seleksi Kompetensi

News | Jum'at, 22 September 2023 | 10:32 WIB

Simak Ketentuan Lengkap Swafoto dan Foto Formal untuk CPNS dan PPPK 2023

Simak Ketentuan Lengkap Swafoto dan Foto Formal untuk CPNS dan PPPK 2023

Your Say | Jum'at, 22 September 2023 | 07:35 WIB

Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?

Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?

News | Kamis, 21 September 2023 | 15:03 WIB

Syarat Buat Akun SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Butuh Ijazah, KTP hingga KK

Syarat Buat Akun SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Butuh Ijazah, KTP hingga KK

News | Kamis, 21 September 2023 | 14:04 WIB

Terkini

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:39 WIB

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:36 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:11 WIB

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB