Novel Baswedan Curiga Firli Bahuri Buru-buru Tangkap SYL Guna Tutupi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:29 WIB
Novel Baswedan Curiga Firli Bahuri Buru-buru Tangkap SYL Guna Tutupi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Novel Baswedan. (Istimewa)

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai upaya Firli Bahuri menutupi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini diselidiki Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Novel, sebab pada 11 Oktober, KPK menerbitkan dua surat dengan tujuan berbeda. Pertama, surat pemanggilan kepada SYL agar hadir pada Jumat 13 Oktober dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Kedua, surat perintah penangkapan yang ditandangani Firli Bahuri.

Kedua surat tersebut dinilai Novel janggal. Karena di satu sisi SYL diminta hadir pada 13 Oktober, sementara di saat yang bersamaan ada surat penangkapan yang diterbitkan.

SYL kemudian ditangkap pada 12 Oktober di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya, ini yang bahaya," kata Novel.

Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt]
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt]

Kasus dugaan pemerasan itu diduga terjadi pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian, sejumlah rangkaian penyidikan sudah dilakukan Polda Metro Jaya, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Novel berpendapat dari kedua perkara itu, harusnya yang lebih didahulukan dituntaskan kasus pemerasan.

"Karena sampai kemudian perkara pokoknya digunakan untuk membungkam, untuk menghalang-halangi, untuk mengintimidasi, sehingga para korban dan para saksi tidak berani untuk berbicara menyampaikan fakta apa adanya," jelasnya.

"Karena ada conflict of interest atau peluang terjadinya abuse of power. Nah, ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat," tegasnya.

Kejanggalan Jemput Paksa

Baca Juga: Terungkap! Identitas Pegawai KPK yang Mangkir Kasus Pemerasan SYL Bernama Tomi Murtomo, Ini Jabatannya!

Kuasa hukum Febri Diansyah mengungkap kejanggalan penangkapan terhadap kliennya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin. Dia menyebut mereka mendapatkan dua surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama surat penangkapan tertanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan KPK. Tanggal surat itu disebut Febri sama dengan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan kepada SYL yang mereka terima pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK, Kamis (12/10/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]
Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK, Kamis (12/10/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]

Untuk diketahui, mereka selaku kuasa hukum telah berkoordinasi dengan penyidik KPK agar SYL dapat diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Setelah sebelumnya meminta pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober ditunda.

"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/9/2023) dini hari.

Saat datang ke Gedung Merah Putih KPK, usai YSL ditangkap, dia tidak dibolehkan untuk mendampingi kliennya. Hanya satu dari mereka tim kuasa hukum yang diizinkan. Menurut KPK, Febri tidak bisa mendampingi SYL karena pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi.

"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan, soal dasar hukumnya," kata Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI