MK Tolak Gugatan Kepala Daerah dari Gerindra Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Oktober 2023 | 13:22 WIB
MK Tolak Gugatan Kepala Daerah dari Gerindra Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah dari Partai Gerindra.

Gugatan tersebut diajukan terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurut Mahkamah, dalil pemohon berkenaan persyaratan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Permohonan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023 oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, yang juga sama-sama kader Partai Gerindra.

Sekadar informasi, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun dengan Syarat Berpengalaman dalam Pemerintahan Juga Ditolak MK

Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun dengan Syarat Berpengalaman dalam Pemerintahan Juga Ditolak MK

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 13:12 WIB

Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah: Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Tapi Tafsir

Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah: Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Tapi Tafsir

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:54 WIB

Selain PSI, MK Juga Tolak Permohonan Partai Garuda Ubah Batas Usia Capres-Cawapres!

Selain PSI, MK Juga Tolak Permohonan Partai Garuda Ubah Batas Usia Capres-Cawapres!

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:46 WIB

Terkini

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:21 WIB

×