Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah: Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Tapi Tafsir

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:54 WIB
Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah: Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Tapi Tafsir
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam putusan atas gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Guntur menilai, perkara ini seharusnya dikabulkan sebagian sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.

"Penentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak diatur dalam konstitusi, tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara,” kata Guntur di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, putusan dikabulkan sebagian akan menghentikan praktik penentuan batas usia yang berubah-ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat untuk menjadi capres dan cawapres.

Guntur juga berargumentasi bahwa presiden dan wakil presiden pernah dijabat oleh orang berusia di bawah 40 tahun.

“Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden,” tutur Guntur.

“Dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, MK membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Sosok Anwar Usman, Hakim MK Sekaligus Paman Gibran yang Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI