Boyamin MAKI Benarkan Almas Si Penggemar Gibran Adalah Anaknya

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Boyamin MAKI Benarkan Almas Si Penggemar Gibran Adalah Anaknya
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Suara.com - Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru menjadi topik perbincangan publik usai gugatannya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, Almas merupakan putra dari Ketua MAKI, Boyamin Saiman.

Suara.com sempat konfirmasi soal kabar tersebut. Ketika dikonfirmasi, Boyamin tidak mengelaknya.

"Aku hanya konfirmasi itu anakku," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (16/10/2023) malam.

Kendati demikian, Boyamin enggan berbicara lebih jauh soal gugatan yang dilayangkan putranya tersebut. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pengacara yang mendampingi Almas.

"Selebihnya (silakan ditanyakan ke) lawyer karena hargai kerja-kerja lawyernya," ucapnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Suara.com/M Yasir]
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Suara.com/M Yasir]

Almas menjadi satu-satunya penggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres yang permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK.

Pada permohonannya, Almas menganggap batas usia 40 tahun bagi capres dan cawapres mengakibatkan ketidakadilan karena objek permohonan memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Selain itu, Almas juga mengaku sebagai pengagum dari Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Sebagai warga Surakarta, ia melihat sosok Gibran bisa menumbuhkan perekonomian kotanya hingga 6,25 persen.

Salah satu penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru mengaku sebagai penggemar Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. (tangkap layar)
Salah satu penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru mengaku sebagai penggemar Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. (tangkap layar)

Pertumbuhan ekonomi di Surakarta, menurut Almas, melebihi dua kota besar yakni Yogyakarta dan Semarang. Meskipun baru 36 tahun, pemohon menganggap Gibran bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Dikabulkan Sebagian

MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah

Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah

Jogja | Senin, 16 Oktober 2023 | 23:37 WIB

KPU Revisi PKPU Usai Putusan MK, Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilpres 2024 Harus Izin Presiden

KPU Revisi PKPU Usai Putusan MK, Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilpres 2024 Harus Izin Presiden

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 22:46 WIB

Heboh Kesalahan Penulisan dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?

Heboh Kesalahan Penulisan dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?

Surakarta | Senin, 16 Oktober 2023 | 22:45 WIB

Beredar Kabar Gibran jadi Kader Golkar, Nurul Arifin: Hoaks!

Beredar Kabar Gibran jadi Kader Golkar, Nurul Arifin: Hoaks!

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 22:11 WIB

Gibran Maju Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Itu

Gibran Maju Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Itu

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 21:52 WIB

Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai Putusan MK? Jokowi: Penentuannya di Partai

Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai Putusan MK? Jokowi: Penentuannya di Partai

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 21:47 WIB

Terkini

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:30 WIB

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:16 WIB

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB