KPU Revisi PKPU Usai Putusan MK, Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilpres 2024 Harus Izin Presiden

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Oktober 2023 | 22:46 WIB
KPU Revisi PKPU Usai Putusan MK, Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilpres 2024 Harus Izin Presiden
Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers soal putusan MK terkait batas usia capres cawapres di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres.

“Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU Pemilu maupun putusan MK. Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bagi kepala daerah yang saat ini sedang menjabat dan akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik akan diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU 7 Tahun 2017.

“Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres, harus meminta izin kepada presiden,” tutur Idham.

“Ayat 4, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres cawapres,” kata dia.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Namun, Anwar menghadiri RPH untuk membahas putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023.

baca juga

Sekadar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Maju Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Itu

Gibran Maju Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Itu

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 21:52 WIB

Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai Putusan MK? Jokowi: Penentuannya di Partai

Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai Putusan MK? Jokowi: Penentuannya di Partai

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 21:47 WIB

MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres, Jokowi Pilih Diam: Nanti Salah Pengertian

MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres, Jokowi Pilih Diam: Nanti Salah Pengertian

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 21:42 WIB

Terkini

BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Ekosistem Emas Kelola 153 Ton

BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Ekosistem Emas Kelola 153 Ton

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump: Negosiasi AS dan Iran Makin Rumit, Banyak Pemimpin Teheran Tewas

Donald Trump: Negosiasi AS dan Iran Makin Rumit, Banyak Pemimpin Teheran Tewas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Sering Disangka Pegal, 6 Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Saraf Tepi Bermasalah

Sering Disangka Pegal, 6 Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Saraf Tepi Bermasalah

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:24 WIB

BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi

BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:19 WIB

BRI Bawa Tiga Pilar Baru di Qlola New Skin, dari Personalisasi hingga Konektivitas

BRI Bawa Tiga Pilar Baru di Qlola New Skin, dari Personalisasi hingga Konektivitas

Jakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:17 WIB

WNA Inggris Tewas Usai Dihajar di Bar Bali, Anaknya Ungkap Fakta Mengejutkan di Medsos

WNA Inggris Tewas Usai Dihajar di Bar Bali, Anaknya Ungkap Fakta Mengejutkan di Medsos

Bali | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Pemerintah Masih Godok Skema Insentif Motor Listrik Gegara Serapan Rendah

Pemerintah Masih Godok Skema Insentif Motor Listrik Gegara Serapan Rendah

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Kelola Keuangan Bisnis dalam Satu Platform, BRI Perkenalkan Qlola New Skin

Kelola Keuangan Bisnis dalam Satu Platform, BRI Perkenalkan Qlola New Skin

Riau | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:13 WIB

BRI Optimalkan Potensi Emas Indonesia Melalui Holding Ultra Mikro

BRI Optimalkan Potensi Emas Indonesia Melalui Holding Ultra Mikro

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:12 WIB

×