Dalih Bentrok Agenda yang Terjadwalkan, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:17 WIB
Dalih Bentrok Agenda yang Terjadwalkan, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL
Dalih Bentrok Agenda yang Terjadwalkan, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan jadwal, Firli harusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini Jumat (20/9/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut jika alasan Firli Bahuri tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kasus itu karena bentrok dengan agenda yang sudah dijadwalkan.

"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah ter-agenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)

Namun, Ghufron tidak menjelaskan agenda yang dijalani oleh Firli. Disebutnya Firli telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya meminta penjadwalan ulang dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," imbuhnya.

Ghufron menyebut KPK menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," katanya.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Akan Dicecar Soal Pertemuan Dengan SYL Di GOR Bulutangkis

Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Akan Dicecar Soal Pertemuan Dengan SYL Di GOR Bulutangkis

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 09:21 WIB

Polda Metro Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Di Kasus Pemerasan SYL Siang Ini, Bakal Hadir?

Polda Metro Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Di Kasus Pemerasan SYL Siang Ini, Bakal Hadir?

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 06:45 WIB

Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!

Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!

News | Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:25 WIB

Firli Bahuri Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Didesak Segera Umumkan Tersangka

Firli Bahuri Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Didesak Segera Umumkan Tersangka

News | Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:12 WIB

Terkini

Pakar: Desil DTSEN Tak Bisa Jadi Vonis Tunggal Penerima Subsidi

Pakar: Desil DTSEN Tak Bisa Jadi Vonis Tunggal Penerima Subsidi

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Breasts and Eggs: Perempuan yang Melawan Standar Tubuh dan Norma Sosial

Breasts and Eggs: Perempuan yang Melawan Standar Tubuh dan Norma Sosial

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Cara Menata Cermin di Kamar Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Diletakkan di Mana?

Cara Menata Cermin di Kamar Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Diletakkan di Mana?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Mengenal Nonchalant Core: Tren Bersikap 'Bodo Amat' ala Gen Z, Sehatkah Secara Mental?

Mengenal Nonchalant Core: Tren Bersikap 'Bodo Amat' ala Gen Z, Sehatkah Secara Mental?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu

Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu

Jogja | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Dewa United Pertahankan Ivar Jenner di Tengah Beredarnya Rumor Transfer Persija Jakarta

Dewa United Pertahankan Ivar Jenner di Tengah Beredarnya Rumor Transfer Persija Jakarta

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Perbedaan Sunscreen vs Sunblock, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Sensitif?

Perbedaan Sunscreen vs Sunblock, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Sensitif?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi Moisturizer Murah di Bawah Rp50 Ribu untuk Kulit Glowing

9 Rekomendasi Moisturizer Murah di Bawah Rp50 Ribu untuk Kulit Glowing

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Harga Sunblock Water Resistant, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Anti Luntur!

Harga Sunblock Water Resistant, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Anti Luntur!

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:11 WIB

PNM Bangun Ekosistem Pembiayaan Mekaar, Bunga 8 Persen

PNM Bangun Ekosistem Pembiayaan Mekaar, Bunga 8 Persen

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:10 WIB

×