Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:25 WIB
Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!
Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dengan putusan tersebut, Gazalba tetap dinyatakan bebas sesuai dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung).

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Hakim Ketua dalam putusannya Kamis (19/10/2023).

Untuk diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Gazalba disebut tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Pada perkara tersebut Gazalba didakwa bersama dua anak buahnya menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

Sebelumnya, kasus yang melibatkan Gazalba Saleh bermula saat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bersama sejumlah rekan diduga menerima suap pengurusan perkara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa Gazalba sebagai tersangka. Lantaran Gazalba turut membelanjakan 'uang haram' yang jatuh ke tangannya.

"Ada dugaan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan disembunyikan dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," kata Ali.

Tak hanya itu, KPK juga turut menemukan dugaan pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Gazalba untuk menyembunyikan uang haram itu. KPK akhirnya menambah pasal yang disangkakan ke Gazalba terkait dugaan tersebut.

"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal TPPU," sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto menjatuhkan tuntutan sebesar 11 tahun kurungan penjara bagi sang eks Hakim Agung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).

Gazalba juga sempat diduga menghapus jejaknya dalam bentuk percakapan digital. Gazalba memerintahkan asistennya Prasetio Nugroho untuk menghapus chat-chat yang baginya 'tidak penting.'

Perintah tersebut dikumandangkan lima hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat MA pada September 2022 lalu.

"Chat yang tidak penting-penting agar dihapus," demikian perintah Gazalba ke Prasetio sebagaimana yang tertuang dalam kesaksian Prasetio Nugroho dalam salinan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final

Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:04 WIB

KPK Ungkap Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh usai OTT: Perintahkan Hapus Percakapan WA

KPK Ungkap Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh usai OTT: Perintahkan Hapus Percakapan WA

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:21 WIB

Dijuluki 'Bos Dalem', Terungkap Istilah Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: 'Buat Tambah Jajan di Makkah'

Dijuluki 'Bos Dalem', Terungkap Istilah Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: 'Buat Tambah Jajan di Makkah'

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:45 WIB

Terkini

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:24 WIB

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:15 WIB

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:13 WIB

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:03 WIB

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:59 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:47 WIB