Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 30 Oktober 2023 | 17:10 WIB
Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Irwan ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap perkara ini.

"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," ujar Jaksa.

Kemudian, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim mewajibkan Irwan membayar uang pengganti Rp 7 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," katanya.

Dalam dakwaan jaksa, Irwan disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain merugikan negara, dari Rp 119 miliar yang diterimanya, Irwan juga didakwa melakukan tindak pidana pecucian uang atau TPPU.

Uang Rp 119 miliar yang diterimanya mengalir ke Plate dalam bentuk pemberian uang dan fasilitas. Kemudian, Irwan juga disebut-sebut memberikan uang Rp 2,4 miliar kepada Evano Hatorangan. Uang itu selanjutnya dipergunakan Evano Hatorangan untuk membeli rumah, dua sepeda motor (salah satunya Ducati), dan mobil HRV.

Selain itu, sejumlah 200 ribu Dollar Siangpura diberikan kepada Anang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada kakak Anang, Tia Mutia Hasna, yang dipergunakan untuk membeli rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang dan berbagai keperluan lainnya.

Lebih lanjut, Irwan juga memberikan uang tersebut kepada Ferindi Mirza senilai Rp 300 juta. Ferindi Mirza kemudian menggabungkan uang itu dengan uang miliknya, dipergunakan membeli mobil BMW X5 pada Maret 2022 seharga Rp 710 juta.

Atas perbuatannya, Irwan didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR

Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR

News | Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:17 WIB

Efek Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Pembangunan 7.904 Menara Dikurangi Jadi 5.618

Efek Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Pembangunan 7.904 Menara Dikurangi Jadi 5.618

Tekno | Selasa, 24 Oktober 2023 | 17:29 WIB

Kasus Korupsi BTS Melibatkan Orang Kuat, Terdakwa Irwan Hermawan Ajukan JC karena Takut

Kasus Korupsi BTS Melibatkan Orang Kuat, Terdakwa Irwan Hermawan Ajukan JC karena Takut

News | Senin, 23 Oktober 2023 | 20:16 WIB

Terkini

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB