Dalih CALS Seret Anwar Usman Ke Sidang MKMK: Bukan Soal Gibran

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:48 WIB
Dalih CALS Seret Anwar Usman Ke Sidang MKMK: Bukan Soal Gibran
Salah satu bagian dari CALS Bivitri Susanti. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Status Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU disebut bukan menjadi alasan utama bagi Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) melaporkan paman Gibran, Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Salah satu bagian dari CALS Bivitri Susanti menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik disampaikan kepada MKMK lantaran Anwar usman dinilai telah meruntuhkan marwah MK.

"CALS itu petitumnya lebih kepada pemberhentian secara tidak hormat Ketua MK Anwar usman. Mengenai dampaknya pada Gibran, itu akan dibicarakan kemudian karena banyak sekali yang harus didiskusikan," kata Bivitri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia mengakui hasil putusan MKMK terhadap Anwar ini akan berimplikasi terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Kami menyadari bahwa publik juga menunggu dampak langsungnya pada pencapresan Gibran dan ini ada kaitannya, enggak bisa kita pura-pura ini semua enggak terjadi, tapi kalau dalam petitumnya yang kami mintakan berhenti dulu di proses pada Anwar Usman," tutur Bivitri.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menjelaskan bahwa CALS bertujuan untuk memperbaiki MK.

"Tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS sebagai bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Arif.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paiman Raharjo Jadi Sorotan Usai Video Menangkan Gibran Viral: Nggak Berkaitan dengan Wamendes

Paiman Raharjo Jadi Sorotan Usai Video Menangkan Gibran Viral: Nggak Berkaitan dengan Wamendes

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:37 WIB

Koalisi Indonesia Maju di Sulawesi Selatan Masih Bingung Mau Kerja Apa

Koalisi Indonesia Maju di Sulawesi Selatan Masih Bingung Mau Kerja Apa

Sulsel | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:35 WIB

Eks Ketua MKMK Gede Palguna Akan Dihadirkan Di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Eks Ketua MKMK Gede Palguna Akan Dihadirkan Di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:34 WIB

Siapa Itu Denny Indrayana? Sosok yang Kuliti Mega Skandal MK 'Mahkamah Keluarga'

Siapa Itu Denny Indrayana? Sosok yang Kuliti Mega Skandal MK 'Mahkamah Keluarga'

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:20 WIB

Andi Amran Sulaiman Diusulkan Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Sulawesi Selatan

Andi Amran Sulaiman Diusulkan Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Sulawesi Selatan

Sulsel | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:09 WIB

MKMK Gelar Sidang Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

MKMK Gelar Sidang Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Foto | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:27 WIB

Usai Dicium Bapak-Bapak Berkumis, Gibran Ditarik Nenek-Nenek Saat Blusukan

Usai Dicium Bapak-Bapak Berkumis, Gibran Ditarik Nenek-Nenek Saat Blusukan

Hits | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:53 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB