Singkat Lalu Dipecat, Ini Perjalanan Kontroversial Anwar Usman Selama Jadi Ketua MK

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 08 November 2023 | 17:01 WIB
Singkat Lalu Dipecat, Ini Perjalanan Kontroversial Anwar Usman Selama Jadi Ketua MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Telurkan banyak putusan kontroversial

Anwar banyak membuat keputusan kontroversial sepanjang kariernya baik di periode pertama maupun kedua menjabat sebagai Ketua MK.

Selain terkait batasan usia capres-cawapres, MK di bawah komando Anwar Usman menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 31 Januari 2023.

Keputusan tersebut otomatis menolak adanya pernikahan beda agama secara hukum.

MK juga sempat memberikan lampu hijau ke perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun.

Resmi dipecat gegara pelanggaran berat

MKMK kini menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran keputusan MK untuk meloloskan gugatan batasan usia capres-cawapres.

Keputusan tersebut memperkuat isu bahwa Anwar selaku Ketua MK memuluskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk nyapres.

MKMK menyatakan Anwar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya

 Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) membacakan keputusan pihaknya untuk resmi mencopot Anwar dari jabatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI