Resmi dipecat gegara pelanggaran berat
MKMK kini menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran keputusan MK untuk meloloskan gugatan batasan usia capres-cawapres.
Keputusan tersebut memperkuat isu bahwa Anwar selaku Ketua MK memuluskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk nyapres.
MKMK menyatakan Anwar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) membacakan keputusan pihaknya untuk resmi mencopot Anwar dari jabatannya.
Kontributor : Armand Ilham