Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 08 November 2023 | 15:58 WIB
Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merasa difitnah dengan kejam dan keji, berkaitan dengan penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman merasa difitnah dengan kejam dan keji, berkaitan dengan penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman mengaku sadar bahwa penanganan perkara tersebut memang sangat kuat muatan politiknya. Namun, Anwar menegaskan dirinya tetap patuh terhadap aturan dan mengikuti keyakinan dalam hati nuraninya dalam memutus perkara yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Pada kesempatan itu, Anwar kemudian mengklaim dalam memutus perkara tersebut tidak akan mengorbankan dirinya untuk meloloskan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Gibran diketahui merupakan keponakan dari Anwar Usman.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," tegas dia.

Terlebih, lanjut dia, putusan MK diambil secara kolektif dan kolegial bersama delapan hakim konstitusi lainnya, bukan hanya dirinya yang saat itu menjadi Ketua MK.

Pelanggaran Berat

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

baca juga

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepakat Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dari Hakim MK, Mahfud MD: Copot Saja, Wong Pelanggaran Berat

Sepakat Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dari Hakim MK, Mahfud MD: Copot Saja, Wong Pelanggaran Berat

Kotak Suara | Rabu, 08 November 2023 | 15:51 WIB

Klaim Prabowo Ada di Hati dan Pikiran, Bobby Nasution: Mudah-mudahan Aman Ini Barang Pak

Klaim Prabowo Ada di Hati dan Pikiran, Bobby Nasution: Mudah-mudahan Aman Ini Barang Pak

Kotak Suara | Rabu, 08 November 2023 | 15:44 WIB

Rincian Pelanggaran Berat Hakim MK Anwar Usman

Rincian Pelanggaran Berat Hakim MK Anwar Usman

News | Rabu, 08 November 2023 | 15:38 WIB

Masih Kantongi KTA PDIP, Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024!

Masih Kantongi KTA PDIP, Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024!

Kotak Suara | Rabu, 08 November 2023 | 15:34 WIB

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya

News | Rabu, 08 November 2023 | 15:33 WIB

Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Tak Masuk TPN Prabowo-Gibran: Saya Urus Negara Bantu Jokowi!

Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Tak Masuk TPN Prabowo-Gibran: Saya Urus Negara Bantu Jokowi!

Kotak Suara | Rabu, 08 November 2023 | 15:24 WIB

Terkini

3 HP Flagship Paling Menarik Dibeli, Bukan Keluaran Terbaru Tapi Performanya Gacor

3 HP Flagship Paling Menarik Dibeli, Bukan Keluaran Terbaru Tapi Performanya Gacor

Tekno | Selasa, 03 November 2026 | 12:55 WIB

Film Animasi We Are Aliens Raih Penghargaan Kau Ka Hoku di Ajang HIFF ke-46

Film Animasi We Are Aliens Raih Penghargaan Kau Ka Hoku di Ajang HIFF ke-46

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 12:50 WIB

'Jangan Buat Telinga Tuli atas Tangisan Gaza!' Massa di Jakarta Desak Pembatalan Konser Bocelli

'Jangan Buat Telinga Tuli atas Tangisan Gaza!' Massa di Jakarta Desak Pembatalan Konser Bocelli

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:47 WIB

AS-Iran Perang Lagi, Ledakan Guncang Pulau Qeshm Selat Hormuz

AS-Iran Perang Lagi, Ledakan Guncang Pulau Qeshm Selat Hormuz

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:47 WIB

Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas

Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:46 WIB

Gerindra Klaim Polisi yang Tangkap Kadernya di Jatim Dimutasi karena Diduga Minta Uang

Gerindra Klaim Polisi yang Tangkap Kadernya di Jatim Dimutasi karena Diduga Minta Uang

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 12:46 WIB

Emiten Prajogo Pangestu Borong Saham Rp830 Miliar, Siapkan Dana Rp4,5 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu Borong Saham Rp830 Miliar, Siapkan Dana Rp4,5 Triliun

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 12:45 WIB

Siapa Penyelenggara GSI Youth Fest Hero Summit? Batal Undang Raffi Ahmad

Siapa Penyelenggara GSI Youth Fest Hero Summit? Batal Undang Raffi Ahmad

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:45 WIB

Genjot Produktivitas Pangan, Pemprov Jateng Alokasikan Rp65,5 M untuk Perbaikan Jaringan Irigasi

Genjot Produktivitas Pangan, Pemprov Jateng Alokasikan Rp65,5 M untuk Perbaikan Jaringan Irigasi

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 12:45 WIB

9 Fakta Jet Pribadi Jatuh di Florida, Jadi Kecelakaan Learjet 60 Paling Mematikan

9 Fakta Jet Pribadi Jatuh di Florida, Jadi Kecelakaan Learjet 60 Paling Mematikan

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:45 WIB

×