Rincian Pelanggaran Berat Hakim MK Anwar Usman

M Nurhadi

Rabu, 08 November 2023 | 15:38 WIB
Rincian Pelanggaran Berat Hakim MK Anwar Usman
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi kendati dirinya tetap menjadi Hakim MK sampai masa jabatannya berakhir. Pelanggaran berat yang dilanggar oleh mantan Ketua MK Anwar Usman berkaitan dengan etik hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam menetapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan itu mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi boleh lebih rendah dari 40 tahun asalkan pernah menduduki jabatan kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian melenggangkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Gibran yang sedianya tidak memenuhi kualifikasi usia karena baru 36 tahun diuntungkan atas perubahan aturan ini. Apalagi dia juga menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Seperti diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan juga paman dari Gibran. Dengan jelas putusan itu mengakomodasi kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi. Atas dasar hal tersebut, Anwar Usman melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/Pmk/2003 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. 

Dalam peraturan tersebut, hakim konstitusi wajib menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Sementara itu, dalam memutuskan perkara hakim konstitusi harus bersikap dan bertindak menurut ketentuan yang digariskan dalam Hukum Acara.

Hakim juga wajib memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak (imparsial) serta menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan kepada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang optimal. 

baca juga

Hakim konstitusi juga dilarang untuk berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapapun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.

Hakim tidak menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung serta tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya

News | Rabu, 08 November 2023 | 15:33 WIB

Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Cak Imin: kalau Anwar Usman Mundur dari MK Lebih Bijak

Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Cak Imin: kalau Anwar Usman Mundur dari MK Lebih Bijak

News | Rabu, 08 November 2023 | 15:21 WIB

Prabowo Kabur Sambil Lari-lari Kecil saat Ditanya soal MKMK Copot Anwar Usman

Prabowo Kabur Sambil Lari-lari Kecil saat Ditanya soal MKMK Copot Anwar Usman

Video | Rabu, 08 November 2023 | 15:20 WIB

Harta Kekayaan Anwar Usman Si Paman Gibran yang Dicopot dari Ketua MK

Harta Kekayaan Anwar Usman Si Paman Gibran yang Dicopot dari Ketua MK

Lifestyle | Rabu, 08 November 2023 | 15:04 WIB

MKMK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Etik, Cak Imin: Ini Tragedi Dunia Yudisial

MKMK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Etik, Cak Imin: Ini Tragedi Dunia Yudisial

News | Rabu, 08 November 2023 | 14:54 WIB

Satu Pesan Ganjar Usai MKMK Copot Paman Gibran dari Kursi Ketua MK, Singgung Demokrasi

Satu Pesan Ganjar Usai MKMK Copot Paman Gibran dari Kursi Ketua MK, Singgung Demokrasi

Kotak Suara | Rabu, 08 November 2023 | 14:41 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×