Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 22 November 2023 | 13:33 WIB
Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang
Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, Rabu (22/11/2023). (Tangkap Layar YouTube Komisi I DPR RI)

Suara.com - Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama dengan pemerintah diwakilkan oleh Menkominfo Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut

"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir tehadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.

Meutya mengatakan, bahwa UU ITE sebelumnya tidak diterapkan sebagaimana namanya Transaksi Elektronik, dan justru digunakan di luar hal tersebut.

Menurutnya, UU ITE telah disempurnakan lewat revisi yang selama ini berjalan. Di mana dalam perjalanannya menerima banyak aspirasi dan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

"Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital, khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki," tuturnya.

"Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini," sambungnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Budi menyebutkan bahwa revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam undang-undang ini.

baca juga

Adapun setidak-tidaknya ada 7 poin subtansi dalam Revisi UU ITE, berikut rinciannya:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Benny Harman, Usir Eddy Hiarej Dari Rapat DPR

Rekam Jejak Benny Harman, Usir Eddy Hiarej Dari Rapat DPR

Lifestyle | Rabu, 22 November 2023 | 13:05 WIB

Pengungsi Rohingya Ditolak Masuk Aceh, Anggota Komisi I DPR: PBB Jangan Cuma Tunjuk-tunjuk!

Pengungsi Rohingya Ditolak Masuk Aceh, Anggota Komisi I DPR: PBB Jangan Cuma Tunjuk-tunjuk!

News | Selasa, 21 November 2023 | 19:13 WIB

Dilantik Besok, DPR Tetapkan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Gantikan Yudo Margono

Dilantik Besok, DPR Tetapkan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Gantikan Yudo Margono

Foto | Selasa, 21 November 2023 | 14:36 WIB

Panglima TNI Yudo Margono Tak Ambil Pusing Usai Komisi I DPR Bentuk Panja Netralitas TNI

Panglima TNI Yudo Margono Tak Ambil Pusing Usai Komisi I DPR Bentuk Panja Netralitas TNI

News | Senin, 20 November 2023 | 16:14 WIB

Temui Jokowi di Istana dalam Suasana 'Panas' Pasca Gibran Jadi Cawapres, Puan: Gak Huru-hara, Kami Tenang-tenang Saja

Temui Jokowi di Istana dalam Suasana 'Panas' Pasca Gibran Jadi Cawapres, Puan: Gak Huru-hara, Kami Tenang-tenang Saja

News | Senin, 20 November 2023 | 15:06 WIB

Terkini

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:01 WIB

Soto Mbak Mar Andalan Warga Nganjuk, Pencinta Kuliner Jawa Timur Merapat!

Soto Mbak Mar Andalan Warga Nganjuk, Pencinta Kuliner Jawa Timur Merapat!

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

El Nino Gerus PLTA, PLN Kehilangan 650 MW di Sulawesi

El Nino Gerus PLTA, PLN Kehilangan 650 MW di Sulawesi

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

Compang-camping Disikat Maling! JPO Kyai Maja Dekat Kantor Kejagung Ditutup Sementara

Compang-camping Disikat Maling! JPO Kyai Maja Dekat Kantor Kejagung Ditutup Sementara

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:59 WIB

Ambisi Besar Kevin Diks di FIFA ASEAN Cup 2026, Ingin Tebus Kegagalan Piala AFF

Ambisi Besar Kevin Diks di FIFA ASEAN Cup 2026, Ingin Tebus Kegagalan Piala AFF

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 16:59 WIB

Dinding Rumah Lembab dan Berjamur? Ini Langkah Tepat Mengecat Ulang agar Tahan Lama

Dinding Rumah Lembab dan Berjamur? Ini Langkah Tepat Mengecat Ulang agar Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:57 WIB

Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg

Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 16:57 WIB

Fenomena Hujatan Massal di Medsos: Kenapa Orang Lebih Berani Jahat di Kolom Komentar?

Fenomena Hujatan Massal di Medsos: Kenapa Orang Lebih Berani Jahat di Kolom Komentar?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:51 WIB

Bukan Anti-Sains, Ini Maksud Sebenarnya Kritik Prabowo Soal Pakar Menurut Pigai

Bukan Anti-Sains, Ini Maksud Sebenarnya Kritik Prabowo Soal Pakar Menurut Pigai

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:51 WIB

×