Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Pakaian hingga Dokumen Penukaran Mata Uang Singapura dan AS

Kamis, 23 November 2023 | 02:48 WIB
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Pakaian hingga Dokumen Penukaran Mata Uang Singapura dan AS
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. [Suara.com/Faqih]

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang sebelumnya menjerat SYL. Kemudian pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu, penggeledahan juga sempat dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, yakni Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan atau minimum hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI