Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA

Kamis, 30 November 2023 | 21:25 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sebelumnya dia dinyatakan bebas dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut dalam perkaranya yang baru, Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 Miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Penerimaan itu diduga berasal dari pengondisian sejumlah perkara di Mahkamah Agung, salah satu disebut berasal dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Asep.

Belasan miliaran uang diduga gratifikasi tersebut kemudian dibelanjakan Gazalba, di antaranya rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar.

Atas perbuatannya Gazal dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang, yakni pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI