Disindir Ade Armando, Ini Isi UU Keistimewaan DIY yang Dianggap Politik Dinasti

Farah Nabilla

Selasa, 05 Desember 2023 | 12:57 WIB
Disindir Ade Armando, Ini Isi UU Keistimewaan DIY yang Dianggap Politik Dinasti
Kolase Ade Armando dan Sri Sultan HB X. (Istimewa)

Suara.com - UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali ramai dibicarakan usai Ade Armando, caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir politik dinasti di Yogyakarta.

Ade Armando menyinggung dinasti di Yogyakarta setelah aksi aliansi mahasiswa di Yogyakarta pada 29 November 2023 lalu mengkritik politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam unggahan video yang telah dihapus, Ade Armando menyatakan yang harus dilawan oleh para mahasiswa di Yogyakarta adalah Yogyakarta sendiri karena menerapkan sistem dinasti dalam menentukan gubernurnya yang tak melalui pemilihan umum. 

Ade Armando menyebut DIY mempraktikan politik dinasti karena gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu tapi melalui penetapan. Namun belakangan Ade Armando telah menyampaikan permintaan maafnya terkait pernyataannya.

Lantas bagaimana isi UU Keistimewaan DIY yang dianggap sebagai politik dinasti? Simak penjelasan berikut ini.

UU Keistimewaan DIY

Dosen UI dan pegiat media sosial, Ade Armando kerap kali disebut sebagai buzzer pemerintah. Ini disebabkan ke sering dinilai melontarkan arumen yang mendukung pemerintah.
Dosen UI dan pegiat media sosial, Ade Armando kerap kali disebut sebagai buzzer pemerintah. Ini disebabkan ke sering dinilai melontarkan arumen yang mendukung pemerintah.

Ada perbedaan antara Jogja dan wilayah lainnya dalam hal keistimewaan mengatur daerahnya sendiri, salah satunya adalah tidak ada Pilkada atau pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, gubernur dan wakil gubernur selalu dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Aturan keistimewaan Provinsi DIY terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 yang telah disahkan pada 31 Agustus 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DIY memiliki keistimewaan dalam beberapa hal seperti tata cara pengisian jabatan, kedudukan,tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.

1. Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

baca juga

Beda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.

Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakil gubernur wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sedangkan Adipati Paku Alam di Kadipaten.

Selain itu Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ada juga Pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan 2 kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.

2. Kebudayaan

Berikutnya Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Terkait hal itu, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.

Kegiatan budaya di Yogyakarta memang cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya dan masih banyak lagi. Selain itu termasuk juga pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.

3. Pertanahan

Sesuai pasal 32–33, disebutkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum berhak atas tanah keprabon dan bukan keprabon di seluruh kabupaten/kota DIY. Tanah keprabon merupakan tanah yang dipakai untuk bagunan keraton dan pura upacara adat. 

Sedangkan tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan dan kadipaten yang belum terikat atas hak. Tanah bukan keprabon dapat dilepaskan untuk kepentingan umum seperti rumah sakit, jalan, hingga sarana pendidikan, namun harus disertai tanah pengganti yang senilai.

4. Pendanaan

Kemudian ada Pasal 42 ayat 1 yang menyatakan sumber dana istimewa untuk Yogyakarta diambil dari APBN. Dana tersebut akan dikelola Pemda DIY untuk disalurkan ke setiap daerah.

Selain itu, ada pasal 42 ayat 5 yang menjelaskan bahwa Gubernur harus melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan di daerah istimewa ke pemerintah di setiap akhir tahun anggaran.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ade Armando Yang Tak Pernah Berhenti Bikin Kontroversi

Ade Armando Yang Tak Pernah Berhenti Bikin Kontroversi

Kotak Suara | Selasa, 05 Desember 2023 | 08:21 WIB

Pernyataan Kebablasan Ade Armando Soal Politik Dinasti DIY Bikin Kaesang Berang

Pernyataan Kebablasan Ade Armando Soal Politik Dinasti DIY Bikin Kaesang Berang

Kotak Suara | Selasa, 05 Desember 2023 | 05:36 WIB

Bikin Sultan HB X Buka Suara, Kaesang Bakal Beri Sanksi Ade Armando karena Singgung Politik Dinasti di Jogja

Bikin Sultan HB X Buka Suara, Kaesang Bakal Beri Sanksi Ade Armando karena Singgung Politik Dinasti di Jogja

News | Selasa, 05 Desember 2023 | 01:25 WIB

Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

News | Senin, 04 Desember 2023 | 22:36 WIB

Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY

Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY

News | Senin, 04 Desember 2023 | 22:04 WIB

Kantor DPW PSI Jogja Digeruduk Massa, Ade Armando Bakal Kena Sanksi Traktir Makan Kader Lagi?

Kantor DPW PSI Jogja Digeruduk Massa, Ade Armando Bakal Kena Sanksi Traktir Makan Kader Lagi?

Kotak Suara | Senin, 04 Desember 2023 | 19:26 WIB

Terkini

PSI Timang-timang Usulan Golkar Mau Pisahkan Pileg dan Pilpres

PSI Timang-timang Usulan Golkar Mau Pisahkan Pileg dan Pilpres

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:11 WIB

Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban

Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 20:10 WIB

Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim

Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 20:08 WIB

Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia

Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 20:06 WIB

120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola

120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 20:06 WIB

PBSI Apresiasi Festival SenengMinton 2026, Gali Potensi Bulu Tangkis Sejak Usia Dini

PBSI Apresiasi Festival SenengMinton 2026, Gali Potensi Bulu Tangkis Sejak Usia Dini

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 20:05 WIB

Intip Spek Huawei Mate 90 RS Ultimate: Kamera Periskop 200 MP dan Zoom Optik 12x Jadi Sorotan

Intip Spek Huawei Mate 90 RS Ultimate: Kamera Periskop 200 MP dan Zoom Optik 12x Jadi Sorotan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 20:05 WIB

Saan Mustopa: Reforma Agraria Bukan Cuma Soal Konflik, Petani Jadi Prioritas

Saan Mustopa: Reforma Agraria Bukan Cuma Soal Konflik, Petani Jadi Prioritas

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:04 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 20:02 WIB

Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar

Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 19:58 WIB

×