Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 04 Desember 2023 | 22:36 WIB
Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?
Kolase Ade Armando dan Sri Sultan HB X. (Istimewa) - Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

Suara.com - Poin-poin penting dalam UU Keistimewaan DIY kembali ramai dibicarakan usai Ade Armando, calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir politik dinasti di Yogyakarta. Ade tahu tidak isi UU Keistimewaan DIY?

Komentar tersebut rupanya juga sudah sampai ke telinga Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY. Sri Sultan menjelaskan bahwa bebas saja untuk berkomentar asal tetap menghormati konstitusi peralihan di pasal 18B.

Pasal itu sendiri berisi tentang BAB VI Pemerintahan Daerah dengan bunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Lantas, seperti apa sebenarnya isi dari UU Keistimewaan untuk DIY? Simak informasi berikut untuk tahu jawabannya.

Poin penting UU Keistimewaan DIY

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa, Yogyakarta telah sah ditetapkan sebagai Daerah Istimewa sejak 15 Agustus 1950.

Hampir 60 tahun berselang, status tersebut diperkuat dengan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari undang-undang tersebut, setidaknya ada empat poin penting yang perlu Anda tahu seperti berikut.

1. Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur

Baca Juga: Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY

Berbeda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.

Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakilnya wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sementara Adipati Paku Alam di Kadipaten.

Selain itu, Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik manapun.

Pasal 26 ayat 3 juga menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan dua kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.

2. Kebudayaan

Selanjutnya, ada Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan bahwa DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI