Peraturan Perjalanan Libur Nataru 2024, Ini Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Boleh Beroperasi

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 09 Desember 2023 | 21:18 WIB
Peraturan Perjalanan Libur Nataru 2024, Ini Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Boleh Beroperasi
Sejumlah kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama arah Jakarta, Purwakarta, Minggu (1/1/2023). [ANTARA/Muhammad Zulfikar] - Peraturan Perjalanan Libur Nataru 2024

Suara.com - Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan tiba dalam hitungan hari. Jika kamu sudah menyiapkan diri untuk berlibur, jangan lupa untuk membaca peraturan perjalanan libur nataru 2024.

Pemerintah menerbitkan peraturan perjalanan selama libur natal 2023 dan tahun baru 2024, dapat disimak di bawah ini. 

Peraturan perjalanan libur nataru 2024 tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

Peraturan perjalanan libur nataru 2024 itu berisikan:

1. Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol.

2. Pengaturan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow). 

3. Pegaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. 

4. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying sistem) dan buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauhei, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. 

5. Pembatasan kendaraan angkutan barang yang dilarang lewat seperti mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kg, mobil barang yang memiliki sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan, kereta gandeng, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, seperti hasil tambang dan bahan bangunan. 

Dalam peraturan tersebut diterangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG.

Kendaraan yang mengantar uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan bahan-bahan pokok juga dapat beroperasi seperti biasa.

Syarat utama agar bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat-surat tersebut ditempelkan di bagian kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

Waktu pelaksanaan peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan.

- Jumat 22 Desember 
Pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Selasa 26 Desember 
Pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Libur Nataru 2023, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Kepadatan Lalu-Lintas Terjadi di Jalan Tol Trans Jawa

Jelang Libur Nataru 2023, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Kepadatan Lalu-Lintas Terjadi di Jalan Tol Trans Jawa

Otomotif | Sabtu, 09 Desember 2023 | 16:42 WIB

Bagi Pemudik Libur Nataru dengan Mobil Pribadi, Simak Kesiapan Tol serta Jalan Nasional di Seantero Negeri Kita

Bagi Pemudik Libur Nataru dengan Mobil Pribadi, Simak Kesiapan Tol serta Jalan Nasional di Seantero Negeri Kita

Otomotif | Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:05 WIB

Diskusi: Angkutan Logistik Minuman Dalam Kemasan Diusulkan Tidak Dilarang Beroperasi Sepanjang Libur Nataru

Diskusi: Angkutan Logistik Minuman Dalam Kemasan Diusulkan Tidak Dilarang Beroperasi Sepanjang Libur Nataru

Press Release | Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:40 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB