Ditangkap Gegara Bakar Perkantoran Bupati Jayapura, Akri Kicep usai Tampangnya Terekam CCTV

Agung Sandy Lesmana

Senin, 11 Desember 2023 | 15:56 WIB
Ditangkap Gegara Bakar Perkantoran Bupati Jayapura, Akri Kicep usai Tampangnya Terekam CCTV
Ilustrasi---Ditangkap Gegara Bakar Perkantoran Bupati Jayapura, Akri Kicep usai Tampangnya Terekam CCTV. [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Gegara aksinya saat membakar gedung perkantoran Bupati Jayapura terekam kamera pengawas alias CCTV, pelaku pembakaran AL alias Akri tak bisa berkutik setelah ditangkap polisi. 

Adapun aksi pelaku terekam CCTV itu terjadi di Gedung A saat hendak melakukan aksi kejahatannya pada Minggu (29/10/2023) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, pelaku mengaku jika dirinya yang terekam dalam CCTV itu. 

"Kami sudah menunjukkan rekaman tersebut ke pelaku, dengan ciri-ciri atribut (pakaian) yang digunakan dan akhirnya AL mengakui kalau yang ada di dalam kamera pengawas adalah dirinya,” katanya dikutip Antara, Senin (11/12/2023)

AL alias Akri Pelaku pembakaran perkantoran Bupati Jayapura dibawa oleh anggota Reskrim Polres Jayapura ke ruangan jumpe pers di Obhe Ray May, di Sentant, Papua, Senin (11/12/2023). ANTARA/Yudhi Efendi
AL alias Akri Pelaku pembakaran perkantoran Bupati Jayapura dibawa oleh anggota Reskrim Polres Jayapura ke ruangan jumpe pers di Obhe Ray May, di Sentant, Papua, Senin (11/12/2023). ANTARA/Yudhi Efendi

Menurut dia,  pelaku Akri ditangkap di BTN Ceria Dobonsolo Sentani.

“Tetapi ingat, ini masih awal karena kami masih terus mengembangkan kasusnya siapa tahu dalam pengembangan ada pelaku lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan saksi yang diperiksa dalam peristiwa kebakaran ini berjumlah 91 orang.

“Saksi yang kami periksa pada kebakaran gedung A berjumlah 77 orang, ekskavator yang dibakar lima orang dan kantor kementerian agama sembilan orang dengan tiga laporan polisi berbeda serta waktunya dan TKP nya berbeda,” katanya.

Dalam kasus ini,  AL dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Teror Pembakaran Spanduk di Depok, Mobil Warga Nyaris Terbakar

Viral Teror Pembakaran Spanduk di Depok, Mobil Warga Nyaris Terbakar

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 14:22 WIB

Ngeri! Temuan gas beracun Ancam Kesehatan Jutaan Manusia Di Timur Tengah

Ngeri! Temuan gas beracun Ancam Kesehatan Jutaan Manusia Di Timur Tengah

News | Senin, 04 Desember 2023 | 11:01 WIB

Beraksi Pagi Buta Bakar 4 Motor Warga di RPTRA Kembangan Jakbar, Pelakunya Masih Berkeliaran

Beraksi Pagi Buta Bakar 4 Motor Warga di RPTRA Kembangan Jakbar, Pelakunya Masih Berkeliaran

News | Selasa, 07 November 2023 | 19:31 WIB

Absen Rapat Melulu, Anggota KPU Kota Jayapura Resmi Dicopot dari Jabatan

Absen Rapat Melulu, Anggota KPU Kota Jayapura Resmi Dicopot dari Jabatan

Kotak Suara | Selasa, 26 September 2023 | 09:28 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×