Peneliti Tembakau: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bertentangan dengan Budaya dan Merugikan Negara

Iman Firmansyah

Selasa, 12 Desember 2023 | 07:35 WIB
Peneliti Tembakau: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bertentangan dengan Budaya dan Merugikan Negara
Karyawan Tobeko sedang menimbang tembakau yang akan dibeli seseorang, Rabu (5/1/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Suara.com - Berbagai pihak terus menyoroti pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang diinsiasi oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut dinilai bukan hanya sekadar merugikan petani tembakau dan pemangku kepentingan lainnya di industri tembakau, tetapi juga akan merugikan negara secara signfikan.

Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan, mengatakan tanaman tembakau merupakan bagian dari budaya bangsa dan sudah turun-temurun di Indonesia, terutama di beberapa wilayah, seperti Madura. “(Tembakau) Ini sudah menjadi kultur. Jadi, jangan mematikan sektor ini hanya atas nama kesehatan karena banyak pihak lain yang berkepentingan (di sini)” terangnya.

Setidaknya, ada sekitar 6 juta orang yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya dari industri tembakau, mulai dari hulu sampai hilir. Di samping itu, industri ini juga menopang penerimaan negara dalam jumlah yang besar dari pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) dan komponen pajak lainnya seperti PPN, pajak daerah hingga PPh.

Maka, dengan banyaknya keterkaitan tersebut, Fandi berpendapat seharusnya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan juga mempertimbangkan berbagai kepentingan lain, seperti ketenagakerjaan dan penerimaan negara. Selain itu, ia juga khawatir dengan semakin kuatnya larangan bagi produk tembakau, maka dapat mendorong peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat, yang pada akhirnya akan merugikan negara.

“Produk hukum itu esesinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, bukan sektornya yang dilarang atau ditekan. Tapi, bagaimana kita mengaturnya secara baik dan bijak,” sarannya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, berpendapat pada prinsipnya kebijakan negara harus sesuai dengan kemaslahatan umat. “(Kebijakan) itu harus memberikan manfaat kepada lebih banyak umat ketimbang segelintir masyarakat,” tegasnya.

Sedangkan, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, lanjut Sarmidi, hanya karena dan atas nama satu sisi, yaitu kesehatan, tapi merugikan banyak pihak lainnya. “Yang diperhatikan dari sisi kesehatan saja, tapi industri dan tenaga kerja di dalamnya diabaikan,” sesalnya.

Sarmidi menambahkan karena pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tidak memenuhi aspek kemaslahatan banyak pihak, maka wajar jika rencana aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.

baca juga

“Kami, P3M, mengusulkan agar aturan yang terkait pertembakauan itu dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan ada pembahasannya sendiri. Ini harus didiskusikan bersama sehingga terjadi kesepakatan yang tidak merugikan banyak pihak, termasuk petani tembakau,” pungkas Sarmidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Produk Tembakau Alternatif Berpotensi Kurangi Risiko dari Kebiasaan Merokok

Produk Tembakau Alternatif Berpotensi Kurangi Risiko dari Kebiasaan Merokok

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2023 | 23:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan soal Polemik Terbuka Antar Kementerian tentang Ketentuan Tembakau dalam RPP Kesehatan

Presiden Diminta Turun Tangan soal Polemik Terbuka Antar Kementerian tentang Ketentuan Tembakau dalam RPP Kesehatan

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2023 | 23:18 WIB

Gappri: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Hilangkan Mata Pencaharian Lebih dari 6 Juta Masyarakat

Gappri: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Hilangkan Mata Pencaharian Lebih dari 6 Juta Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 08 Desember 2023 | 22:40 WIB

AKRINDO Khawatir RPP Kesehatan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang Kecil

AKRINDO Khawatir RPP Kesehatan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang Kecil

Bisnis | Kamis, 30 November 2023 | 15:37 WIB

WHO Dituntut Adopsi Pendekatan Pengurangan Bahaya Tembakau

WHO Dituntut Adopsi Pendekatan Pengurangan Bahaya Tembakau

Bisnis | Kamis, 30 November 2023 | 15:28 WIB

Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Press Release | Senin, 27 November 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

×