Apa Itu Cadaver dan Aturannya, Terkait Penemuan 5 Mayat Tanpa Identitas di UNPRI Medan

Agung Pratnyawan

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:40 WIB
Apa Itu Cadaver dan Aturannya, Terkait Penemuan 5 Mayat Tanpa Identitas di UNPRI Medan
Ilustrasi jenazah. [elementsenvato/RawPixels_1]

Suara.com - Heboh kabar penemuan 5 mayat tanpa identitas di Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Medan, Sumatera Utara. Disebutkan jika mayat tersebut merupakan cadaver.

Diberitakan Suara.com sebelumnya, beredar video yang menunjukkan penemuan mayat di lantai 15 kampus UNPRI Medan tersebut.

Mendapati kabar penemuan mayat tersebut, Polisi segera melakukan penggeledahan ke lokasi dan ditemukan total ada lima mayat.

Dilaporkan jika kelima mayat tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditemukan tanpa identitas.

Menurut laporan sebelumnya, kelima mayat itu disembunyikan di dalam satu ruangan.

Hingga berita ini ditulis, Polisi masih menelusuri penemuan mayat di lantai tersebut.

Tak butuh waktu lama, kabar penemuan mayat di UNPRI Medan tersebut ramai jadi sorotan netizen. Tak sedikit yang menduga mayat tersebut sebagai cadaver atau kadaver.

Namun tahukah Anda apa itu cadaver, apa kaitannya dengan kehebohan penemuan mayat di UNPRI Medan tersebut?

Apa Itu Cadaver?

baca juga

Dikutip Suara.com dari KBBI Daring Kemendikbud, cadaver atau kadaver adalah penyebutan lain untuk kata jenazah.

Disebutkan KBBI Daring Kemdikbud, cadaver biasanya untuk penyebutan jenazah yang digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Lebih jelasnya, cadaver adalah mayat manusia yang secara legal digunakan untuk keperluan praktikum anatomi dan sudah mendapatkan ijin resmi.

Aturan Penggunaan Cadaver

Penggunaan cadaver atau kadaver untuk praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Termuat pada pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Tidak hanya itu, aturan penggunaan cadaver atau jenazah untuk praktikum bedah anatomis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 terkait bedah mayat anatomis.

Juga diatur dengan perubahannya yakni dengan PP Nomor 53 Tahun 20211 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam aturan Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 termuat "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan jika bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Yakni memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 2 huruf a dan C. Disebutkan kalau mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

  • Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
  • Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Kemudian pada Pasal 6 aturan tersebut menyebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal anamoi suatu fakultas kedokteran.

Lalu pada Pasal 7, dinyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab seorang ahli urai.

Sedangkan apa saja yang dilarang telah diatur pada Pasal 17-19. Yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.

Juga dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Meski begitu, larangan terkait cadaver tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain atas izin Menteri Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Penemuan Mayat di UNPRI Medan, Berawal Video Viral, Polisi Temukan 5 Mayat Tanpa Identitas

Kronologi Penemuan Mayat di UNPRI Medan, Berawal Video Viral, Polisi Temukan 5 Mayat Tanpa Identitas

News | Rabu, 13 Desember 2023 | 16:18 WIB

Tewas Mengambang, Temuan Mayat Mr X di Kalimalang Bikin Geger Warga Pondok Bambu

Tewas Mengambang, Temuan Mayat Mr X di Kalimalang Bikin Geger Warga Pondok Bambu

News | Senin, 04 Desember 2023 | 13:10 WIB

Tertelungkup di Tumpukan Sampah, Kasus Mayat Pria di TPS Rusun Cilincing Bikin Geger Warga

Tertelungkup di Tumpukan Sampah, Kasus Mayat Pria di TPS Rusun Cilincing Bikin Geger Warga

News | Senin, 27 November 2023 | 18:44 WIB

Ada Luka Goresan di Punggung, Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Angke Jakbar

Ada Luka Goresan di Punggung, Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Angke Jakbar

News | Senin, 13 November 2023 | 12:50 WIB

Saat Hamka dan Bayinya Ditemukan Tewas Membusuk, Istri Linglung dan Anak Sulungnya Nangis Histeris Tanpa Celana

Saat Hamka dan Bayinya Ditemukan Tewas Membusuk, Istri Linglung dan Anak Sulungnya Nangis Histeris Tanpa Celana

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:48 WIB

7 Fakta Ayah-Anak Tewas Membusuk di Koja: Keluarga Tajir, Mirip Kalideres?

7 Fakta Ayah-Anak Tewas Membusuk di Koja: Keluarga Tajir, Mirip Kalideres?

Lifestyle | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:22 WIB

Terkini

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Health | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus  Rp100 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:35 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin

3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Bupati Afni Nangis Sesenggukan Lihat Kondisi Rakyatnya di Daerah Terluar Siak

Bupati Afni Nangis Sesenggukan Lihat Kondisi Rakyatnya di Daerah Terluar Siak

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Tinted Sunscreen untuk Apa? Ini Manfaat dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Tinted Sunscreen untuk Apa? Ini Manfaat dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:00 WIB

×