Sanksi dan Hukuman Membakar Ijazah Orang Lain, Apakah Cewek yang Viral Rusak Ijazah Pacar Bisa Dipenjara?

Rifan Aditya

Selasa, 19 Desember 2023 | 19:06 WIB
Sanksi dan Hukuman Membakar Ijazah Orang Lain, Apakah Cewek yang Viral Rusak Ijazah Pacar Bisa Dipenjara?
Perempuan bakar ijazah cowoknya. (X @kegblgnunfaedh) - Sanksi dan Hukuman Membakar Ijazah Orang Lain, Apakah Cewek yang Viral Rusak Ijazah Pacar Bisa Dipenjara?

Suara.com - Baru-baru ini, viral sebuah video yang menunjukkan seorang cewek bakar ijazah kekasihnya. Selain mempertanyakan penyebab kejadian tersebut, tidak sedikit warganet yang mempertanyakan ada tidaknya sanksi dan hukuman membakar ijazah orang lain.

Pertanyaan tersebut tentu muncul bukan tanpa alasan. Pasalnya, seperti yang kita tahu, ijazah adalah salah satu dokumen penting yang sulit didapatkan. Dokumen ini juga sering digunakan untuk keperluan pekerjaan.

Sanksi dan hukuman membakar ijazah orang lain

Melansir dari laman Hukum Online, seseorang yang menghilangkan atau merusak ijazah dengan sengaja bisa terjerat ketentuan dalam KUHP lama, yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Berikut adalah bunyi Pasal 406 yang bisa mengancam pelaku pembakaran ijazah.

(1) Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta. 

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Sementara itu, berikut ini adalah bunyi Pasal 521 UU 1/2023:

(1) Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

baca juga

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Kasus bakar ijazah

Video viral pembakaran tersebut diunggah ke X atau Twitter oleh akun dengan nama @Little_secret9. Dalam video tersebut juga terdapat narasi berbunyi, “Perjuangan 4 tahun buat dapetin ijazah sarjana, musnah dibakar cewe perkara helm yang nggak dibalikin.”

Usut punya usut, Rebecca yang diduga merupakan pelaku pembakaran tersebut kesal dengan Bryan Nicholas, pemilik ijazah lantaran helm-nya yang tidak kunjung dikembalikan.

Rebecca sendiri diketahui merupakan mantan Bryan. Dari sinilah cukup banyak warganet yang menyayangkan perilaku tersebut mengingat harga helm yang tidak setara dengan ijazah.

Demikian kemungkinan sanksi dan hukuman membakar ijazah orang lain yang bisa dijerat untuk cewek viral yang bakar ijazah pacarnya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya Karena Helm Tak Dikembalikan, Cewek Ini Nekat Bakar Ijazah Cowoknya

Hanya Karena Helm Tak Dikembalikan, Cewek Ini Nekat Bakar Ijazah Cowoknya

Video | Senin, 18 Desember 2023 | 20:00 WIB

Viral Ijazah Pria Dibakar Pacar, Apakah Bisa Dicetak Ulang dan Bagaimana Caranya?

Viral Ijazah Pria Dibakar Pacar, Apakah Bisa Dicetak Ulang dan Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Senin, 18 Desember 2023 | 15:11 WIB

Wanita Tega Bakar Ijazah Kekasih Gara-Gara Helm, Ini Ancaman Hukumannya

Wanita Tega Bakar Ijazah Kekasih Gara-Gara Helm, Ini Ancaman Hukumannya

Your Say | Senin, 18 Desember 2023 | 08:42 WIB

Terkini

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:56 WIB

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:39 WIB

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

×