Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono sebelumnya menyebut jika kedua pelaku membunuh pasutri itu dengan menggunakan pisau daging. Aksi keji itu dilakukan AH dan adiknya karena sakit hati karena korban kerap marah-marah dan berkata kasar.
"Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati ucapannya," ungkap Widya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Kedua korban dan pelaku sebenarnya merupakan rekan kerja dan sama-sama tinggal di ruko tersebut. Namun D dan DS selaku korban berstatus karyawan lama.

"Mereka sama-sama kerja di ruko itu, cuma selama mereka tinggal disana itu (korban) katanya suka marahin mereka (pelaku) karena mereka ini karyawan baru dua orang ini kakak adik," jelas Widya.
Bayi di Perut Korban Ikut Terbunuh
Fakta baru terungkap, jika janin bayi yang di perut korban D juga ikut terbunuh. Sebab, kondisi korban saat dibantai kakak beradik itu dalam kondisi hamil tua.
"Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu. Janin korban ikut meninggal dunia," kata Widya.
Selain membunuh D dan DS pelaku juga melukai dua rekan kerja lainnya berinisial S dan AK. Kedua korban luka ini diserang karena memergoki aksi pelaku ketika melakukan pembunuhan.
Atas perbuatannya, AH dan JZ kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.