Suara.com - Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ternyata foya-foya dari uang hasil korupsi. Fakta itu terungkap setelah KPK menetapkan Abdul Gani resmi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp2,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan jika tersangka Abdul Gani memakai uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
"Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Gani Kasuba) berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Duit yang dipakai Abdul Gani untuk menginap di hotel hingga perawatan gigi bersumber dari penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan, serta jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.
Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.
Minta Maaf
Setelah resmi berstatus tersangka di KPK, Abdul Gani menyampaikan permintaan maaf.
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," kata Gani saat digiring ke mobil tahanan KPK, Rabu.

Dia lantas menganggap perkara yang menjerat bagian dari risiko jabatannya sebagai gubernur.
Baca Juga: Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang!
"Rekan-rekan yang saya cintai itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah. Apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan," kata Ghani.
Ghani mengklaim, selama hampir dua periode menjadi gubernur sudah memberikan yang terbaik.
"Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujarnya.
OTT KPK
Abdul Gani sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (18/12/2023). Setidaknya dari 18 orang yang terjaring OTT, KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Ghani, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).