Alasan Permohonan Penundaan Pemeriksaan Tak Patut Diterima, Firli Bahuri Bakal Dapat Surat Panggilan Kedua

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 21 Desember 2023 | 15:55 WIB
Alasan Permohonan Penundaan Pemeriksaan Tak Patut Diterima, Firli Bahuri Bakal Dapat Surat Panggilan Kedua
Tersangka yang juga Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) mangkir dari panggilan Bareskrim Polri soal kasus pemerasan SYL. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari tersangka Firli Bahuri. Namun alasan yang tertera dalam surat permohonan tersebut dinilai tidak patut diterima.

Sehingga, kata Ade, penyidik selanjutnnya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ade kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Firli yang sedianya dilakukan hari ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait seluruh harta bendanya. Kemudian juga menggali terkait harta benda milik istri, anak, dan keluarganya.

"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan," ungkapnya.

Berdasar aturan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Firli selaku tersangka menurut Ade wajib memberikan keterangan terkait asal usul harta bendanya.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Jemput Paksa

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya juga menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa, jika Firli kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Menurut Karyoto wewenang dilakukannya upaya jemput paksa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHP.

“Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan, pasti kita keluar surat perintah penangkapan,” jelas Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023) pagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Mangkir Lagi, Unsur KUHAP Terpenuhi Lakukan Penangkapan

Firli Bahuri Mangkir Lagi, Unsur KUHAP Terpenuhi Lakukan Penangkapan

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 12:22 WIB

Tak Hadiri Panggilan Polisi dan Absen Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini, Firli Bahuri ke Mana?

Tak Hadiri Panggilan Polisi dan Absen Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini, Firli Bahuri ke Mana?

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 12:11 WIB

Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan!

Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan!

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 11:22 WIB

Minta Tunda Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Pilih Penuhi Agenda yang Dirahasiakan: Sangat Urgen!

Minta Tunda Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Pilih Penuhi Agenda yang Dirahasiakan: Sangat Urgen!

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 10:36 WIB

Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 07:18 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu, Hargnya Rp55-75 Juta

Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu, Hargnya Rp55-75 Juta

Video | Rabu, 20 Desember 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB