Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Kamis, 21 Desember 2023 | 07:18 WIB
Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis (21/12/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam, pukul 10.00 WIB," kata kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Firli kembali diperiksa setelah gugatan praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut diketahui digelar dua hari lalu atau tepatnya pada Selasa (19/12/2023).

Dalam persidangan saat itu, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan tersebut karena dasar permohonan praperadilan yang diajukan Firli dinilai kabur atau tidak jelas.

Belum Ditahan

Meski telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023 lalu Firli hingga kekinian belum juga ditahan. Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat mengungkap salah satu alasan penyidik tak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.

baca juga

Sementara Ade tidak menjawab saat ditanya kembali terkait kemungkinan akan dilakukannya penahanan terhadap Firli usai gugatan praperadilannya tidak diterima.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).

Ade hanya menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Firli ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokumen Korupsi DJKA Dipegang Firli Berujung Pidana, Alexander Marwata Beri Pembelaan

Dokumen Korupsi DJKA Dipegang Firli Berujung Pidana, Alexander Marwata Beri Pembelaan

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 18:58 WIB

Firli Bahuri Mangkir di Sidang Etik, Dewas KPK: Dia Sendiri yang Rugi

Firli Bahuri Mangkir di Sidang Etik, Dewas KPK: Dia Sendiri yang Rugi

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 18:46 WIB

Tak Hadiri Sidang Etik, Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Rugi: Tak Bisa Bela Diri!

Tak Hadiri Sidang Etik, Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Rugi: Tak Bisa Bela Diri!

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 18:26 WIB

Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?

Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 17:44 WIB

Ngeluh Bolak-balik Diperiksa Kasus Etik Firli Bahuri, SYL: Saya Capek Diborgol Terus!

Ngeluh Bolak-balik Diperiksa Kasus Etik Firli Bahuri, SYL: Saya Capek Diborgol Terus!

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 16:11 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×