Surat Panggilan Kedua Telah Dilayangkan, Firli Bahuri Diperiksa Rabu Pekan Depan di Bareskrim Polri

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:26 WIB
Surat Panggilan Kedua Telah Dilayangkan, Firli Bahuri Diperiksa Rabu Pekan Depan di Bareskrim Polri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan kedua tersebut telah diterima Firli pukul 20.10 WIB hari ini. Dalam surat panggilan tersebut Firli diminta hadir untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Desember 2023 pekan depan.

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, Kamis malam.

Pemeriksaan terhadap Firli harus berlangsung pada hari ini. Namun Firli meminta ditunda dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut tidak patut diterima. Sehingga penyidik memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujarnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Firli, menurut Ade dilakukan kembali dengan tujuan untuk meminta keterangan terkait seluruh harta bendanya. Kemudian juga menggali terkait harta benda milik istri, anak, dan keluarganya.

"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan," ungkapnya.

Jemput Paksa

Dalam kesempatan lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya juga menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa jika Firli kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Menurut Karyoto wewenang dilakukannya upaya jemput paksa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHP.

“Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan, pasti kita keluar surat perintah penangkapan,” jelas Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12) pagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Ngaku Datang dari Pagi Tapi Dibantah Ketua Dewas KPK, Siapa yang Benar?

Firli Bahuri Ngaku Datang dari Pagi Tapi Dibantah Ketua Dewas KPK, Siapa yang Benar?

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 21:20 WIB

Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Upaya Hindari Sanksi Etik? Ini Kata Dewas KPK

Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Upaya Hindari Sanksi Etik? Ini Kata Dewas KPK

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 20:49 WIB

Mundur Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri: Beri Saya Kesempatan dan Keluarga Menjalani Hidup Sebagai Rakyat Jelata!

Mundur Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri: Beri Saya Kesempatan dan Keluarga Menjalani Hidup Sebagai Rakyat Jelata!

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 19:58 WIB

Terkini

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB