Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Upaya Hindari Sanksi Etik? Ini Kata Dewas KPK

Kamis, 21 Desember 2023 | 20:49 WIB
Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Upaya Hindari Sanksi Etik? Ini Kata Dewas KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2023.

Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyebut persidangan dugaan pelangggaran etik akan tetap berjalan. Mengingat Presiden Jokowi belum mengeluarkan keputusan presiden atau keppres atas permohonan pengunduran Firli.

"Iya tetap berjalan, sidang tetap berjalan karena belum ada keppres-nya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Namun ketika ditanya, saat keppres pengunduran diri Firli sudah dikeluar presiden, apakah sidang etik tetap berjalan, Tumpak mengaku belum dapat memastikannya.

"Wah kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu. Dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis (sidang etik). Nanti majelis yang akan menentukan bukan dewas," ujar Tumpak.

Jawaban yang hampir sama juga disampaikan Tumpak, saat ditanya apakah pengunduran diri tersebut, sebagai upaya Firli untuk lepas dari sanksi etik.

"Ya, kita liat nanti, apakah keppres sudah keluar (atau) belum," katanya.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan. Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut pertemuan itu terjadi beberapa kali.

Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.

Baca Juga: TII: KPK Kian Terpuruk, Independensi Anjlok 55 Persen

Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.

Persidangan etik digelar Dewas KPK untuk memutuskan terjadi pelanggaran etik atau tidak dari tiga perkara tersebut. Jika terbukti, maka Dewas KPK akan memberikan sanksi ke Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI