Bagaimana Cara Mengukur Kuatnya Demokrasi di Indonesia?

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Jum'at, 22 Desember 2023 | 17:59 WIB
Bagaimana Cara Mengukur Kuatnya Demokrasi di Indonesia?
Ilustrasi demokrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Perbincangan mengenai demokrasi di Indonesia seolah tak ada habisnya. Di media manapun demokrasi seolah masih menjadi gunjang-gunjing yang hangat.

Apalagi kini masih dalam kampanye pemilihan Presiden 2024. Polemik mengenai demokrasi Indonesia yang katanya menurun seolah semakin memanas.

Topik mengenai demokrasi kian membuncah usai MK mengetuk palu mengenai putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Kabar itu terdengar sangat kontroversial.

Setelah ini topik demokrasi pun kian memanas ketika di bawa ke ranah debat capres perdana yang digelar KPU beberapa hari yang lalu. Namun, tampaknya tak semua semua orang paham mengenai konteks demokrasi yang mengalami kemunduran ini. Untuk mengetahui lebih lanjut. Berikut ulasannya.

Demokrasi Terkubur

Puncak demokrasi mengalami kemunduran adalah berbagai polemik lembaga independen yang kini bersliweran sangat mudah diintervensi. Salah satunya adalah putusan MK yang dinilai melenggangkan putra sulung Jokowi untuk maju ke Pilpres 2024.

Apalagi majunya Gibran Rakabuming Raka seolah didalihkan bahkan dinormalisasi kalau dinasti politik itu tak masalah. Jika memiliki niat baik, seru Prabowo Subianto yang berpasangan sebagai capres.

Seorang pengamat sosial, Rocky Gerung pun mengatakan kalau upaya untuk menghidupkan demokrasi, malah dikubur kembali dengan adanya putusan MK ini.

"Upaya kita untuk menghidupkan kembali demokrasi dikubur secara sempurna oleh Jokowi, jadi MK adalah kuburan demokrasi" serunya.

Lantas apakah benar hal ini berpengaruh pada kemunduran demokrasi, memang bagaimana cara mengukur demokrasi dalam sebuah negara? Berikut ulasannya.

Cara Mengukur Kuatnya Demokrasi Negara

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan peringkat demokrasi Indonesia turun dari posisi 52 ke 54 pada tahun 2023 dan masuk ke dalam kategori negara demokrasi cacat.

Dengan argumen bahwa kebebasan perpendapat dianggap sebagai pondasi demokrasi. Di Indonesia kebebasan berpendapat melemah, hal itu terjadi sejak pasal karet UU ITE 27-30 UU No, 19 Tahun 2016, berikut beberapa contoh kasusnya

Dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tertangkap dan dijatuhi hukuman. Haris Azhar divonis 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Sebanyak 209 orang dijerat kasus pencemaran nama baik dan 76 orang dijerat dengaan pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpora Isyaratkan Naturalisasi Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen untuk Timnas Indonesia Berjalan Mulus

Menpora Isyaratkan Naturalisasi Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen untuk Timnas Indonesia Berjalan Mulus

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 19:07 WIB

Top 10 Film Indonesia Terlaris 2023, Ada Sijjin dan Petualangan Sherina 2

Top 10 Film Indonesia Terlaris 2023, Ada Sijjin dan Petualangan Sherina 2

Your Say | Kamis, 21 Desember 2023 | 19:01 WIB

Menpora: Naturalisasi Diaspora Bukan untuk Matikan Pemain Lokal Timnas Indonesia

Menpora: Naturalisasi Diaspora Bukan untuk Matikan Pemain Lokal Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 18:50 WIB

Terkini

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:48 WIB

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:47 WIB

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:27 WIB

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:21 WIB

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:19 WIB

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:13 WIB

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:06 WIB

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:02 WIB

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:54 WIB