Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Bella, Muhammad Yasir

Senin, 12 Januari 2026 | 16:30 WIB
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/12/2026). (Suara.com/Muhammad Yasir)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea.
  • Penyidik menjadwalkan keterangan pelapor dan melibatkan ahli untuk mengkaji batasan kebebasan berekspresi secara hukum.
  • Laporan dilayangkan oleh AMNU dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026 mengenai penghasutan dan penistaan agama.

Suara.com - Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea. Pada tahap penyelidikan, polisi menjadwalkan pengambilan keterangan terhadap para pelapor serta melibatkan ahli untuk mengkaji batas kebebasan berekspresi di ruang publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan untuk mendalami substansi laporan yang masuk.

“Kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Selain memeriksa pelapor, penyelidik juga meminta keterangan dari para ahli guna mengonstruksikan batasan antara kebebasan berekspresi, seni, dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli bagaimana mengonstruksikan pembatasan-pembatasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik yang mengatur dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tetap menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keseimbangan, sekaligus menghadirkan rasa aman di masyarakat tanpa menutup ruang kebebasan berekspresi dan seni.

Terkait alat bukti, Iman menegaskan penyidik tidak hanya bergantung pada barang bukti yang disampaikan pelapor. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti lain yang relevan.

“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyelidik juga terus melakukan pengumpulan alat bukti yang lain,” katanya.

Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan berimbang.

baca juga

“Kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan berimbang,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai menganalisis barang bukti dalam penanganan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama dalam acara Mens Rea. Polisi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta menganalisis barang bukti berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar gambar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!

Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!

News | Senin, 12 Januari 2026 | 13:47 WIB

Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik

Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik

News | Senin, 12 Januari 2026 | 13:13 WIB

Kritik Tanpa Filter: Menakar Getirnya Realitas di Balik Tawa Mens Rea

Kritik Tanpa Filter: Menakar Getirnya Realitas di Balik Tawa Mens Rea

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 11:27 WIB

Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea

Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:25 WIB

Belajar Hukum Lewat Komedi: Mengapa Mens Rea Lebih Kena dibanding Seminar?

Belajar Hukum Lewat Komedi: Mengapa Mens Rea Lebih Kena dibanding Seminar?

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 11:14 WIB

Polemik Pandji Pragiwaksono Memanas, Indro Warkop Beri Peringatan Keras Tentang Kritik di Indonesia

Polemik Pandji Pragiwaksono Memanas, Indro Warkop Beri Peringatan Keras Tentang Kritik di Indonesia

Video | Minggu, 11 Januari 2026 | 19:15 WIB

Pandji Pragiwaksono dan Polemik Mens Rea: Mengapa Kita Sering Dibenturkan Sesama Warga?

Pandji Pragiwaksono dan Polemik Mens Rea: Mengapa Kita Sering Dibenturkan Sesama Warga?

Your Say | Minggu, 11 Januari 2026 | 18:05 WIB

Indro Warkop Bandingkan Kasus Pandji Pragiwaksono dengan Era Kritik Warkop DKI

Indro Warkop Bandingkan Kasus Pandji Pragiwaksono dengan Era Kritik Warkop DKI

Entertainment | Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00 WIB

Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono

Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono

Your Say | Minggu, 11 Januari 2026 | 08:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Anies Baswedan Tak Dibahas di Mens Rea

Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Anies Baswedan Tak Dibahas di Mens Rea

Entertainment | Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

×