Pengunduran Diri Firli Bahuri Cuma Modus Lama

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Senin, 25 Desember 2023 | 18:57 WIB
Pengunduran Diri Firli Bahuri Cuma Modus Lama
Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, Kamis (21/12/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Nama Firli Bahuri belakangan ini kembali menarik perhatian publik. Lantaran ia telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.

"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.

"Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun," kata Firli.

Siapa sangka sikap Firli Bahuri ini malah menuai kontra dari beberapa pihal. Terutama pihak ICW, berikut ulasannya.

Pengunduran Diri Firli Bahuri Itu Modus Lama

Menurut ICW, apa yang dilakukan Firli Bahuri itu meniru Lili Pintauli Siregar. Ia ingin menghindar dari penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siasat pimpinan KPK ini pun sudah terbaca sejak ia kerap menghindar ketika Penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksanya. Pacsa ditetapkan menjadi tersangka ia juga mengajukan upaya praperadilan.

Namun, putusan praperadilan itu tidak dikabulkan. Maka ia kini sedang bermanuver dengan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden. Dari sini tentu mudah menebak strategi yang sedang dimainkan Firli, yakni, ingin terbebas dari sanksi etik dan masih menganggap dirinya berintegritas.

baca juga

Melihat sikap Firli ini, ICW yakin Firli akan dijatuhi sanksi berat oleh Dewas. Bagaimana tidak ia saat ini dihadapkan dengan dua pelanggaran kode etik sekaligus, diantaranya, mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara dan terindikasi tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Lantas pelanggaran etik kedua Firli disinyalir tidak memasukkan penyewaan rumah di Kertanegara yang bernilai ratusan juta rupiah ke dalam LHKPN. Memang, jika melihat Pasal 14 angka 1 huruf a PerDewas 3/2021, ketidakpatuhan pengisian LHKPN hanya bisa diganjar dengan sanksi ringan.

Kendati demikian, Pasal 9 ayat (2) PerDewas 3/2021 mengamanatkan bahwa dalam hal suatu peristiwa Pelanggaran Etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat. Oleh sebab itu, jika kemudian terbukti, maka jenis sanksinya tetap bisa dikategorikan berat mengikuti ketentuan pelanggaran etik pertama.

ICW juga menyarankan beberapa hal terkait siasat yang sudah dilakukan oleh Firli. Pertama, mereka meminta agar Dewas segera mengirimkan surat ke Presiden untuk menunda pengunduran diri Firli Bahuri ditunda sampai persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai.

Setelah itu, Presiden harus memnuda penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Firli Bahuri sampai sidang Dewas selesai. Terakhir, Polda Metro Jaya harus menerbitkan surat penangkapan Firli agar kemudian proses hukum berjalan lancar.

Lantas bagaimana pendapat para pegiat Antikourpsi terhadap tindakan Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Langsung Disetujui Jokowi?

Istana Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Langsung Disetujui Jokowi?

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 16:22 WIB

Rayakan Natal Pertama di Rutan KPK, Rafael Alun Dapat Khotbah Antikorupsi dari Pendeta

Rayakan Natal Pertama di Rutan KPK, Rafael Alun Dapat Khotbah Antikorupsi dari Pendeta

News | Senin, 25 Desember 2023 | 16:10 WIB

Suami Diduga Jadi Biang Keladi Intimidasi ke Pimpinan KPK, Ini Sosok Istri Muhammad Suryo

Suami Diduga Jadi Biang Keladi Intimidasi ke Pimpinan KPK, Ini Sosok Istri Muhammad Suryo

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 15:13 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB