Istana Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Langsung Disetujui Jokowi?

Senin, 25 Desember 2023 | 16:22 WIB
Istana Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Langsung Disetujui Jokowi?
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri mengirimkan kembali surat pengunduran dirinya yang sudah direvisi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Sabtu (23/12/2023).

Dengan demikian, surat pengunduran diri Firli bisa diproses oleh Kemensetneg hingga ke meja Presiden Joko Widodo atau untuk disetujui.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, surat revisi itu tertanggal Jumat, 22 Desember 2023.

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden," kata Ari mengutip Antara, Senin (25/12/2023).

Firli harus merevisi surat pengunduran dirinya lantaran terdapat kesalahan penggunaan kata.

Pada surat pertama, Firli menuliskan kata 'berhenti'.

Surat tersebut lantas tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kemensetneg.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Ari menyatakan surat pengunduran diri belum dapat diproses.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi

Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terangnya.

Oleh sebab itu, Firli harus merevisi suratnya.

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli lewat keteragannya, Senin (25/12/2023).

Firli menyebut pada Jumat 22 Desember mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara sebagai tanggapannya surat pengunduran dirinya yang dikirimnya pada 18 Desember 2023.

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI