Istana Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Langsung Disetujui Jokowi?

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 25 Desember 2023 | 16:22 WIB
Istana Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Langsung Disetujui Jokowi?
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri mengirimkan kembali surat pengunduran dirinya yang sudah direvisi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Sabtu (23/12/2023).

Dengan demikian, surat pengunduran diri Firli bisa diproses oleh Kemensetneg hingga ke meja Presiden Joko Widodo atau untuk disetujui.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, surat revisi itu tertanggal Jumat, 22 Desember 2023.

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden," kata Ari mengutip Antara, Senin (25/12/2023).

Firli harus merevisi surat pengunduran dirinya lantaran terdapat kesalahan penggunaan kata.

Pada surat pertama, Firli menuliskan kata 'berhenti'.

Surat tersebut lantas tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kemensetneg.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Ari menyatakan surat pengunduran diri belum dapat diproses.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).

Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terangnya.

Oleh sebab itu, Firli harus merevisi suratnya.

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli lewat keteragannya, Senin (25/12/2023).

Firli menyebut pada Jumat 22 Desember mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara sebagai tanggapannya surat pengunduran dirinya yang dikirimnya pada 18 Desember 2023.

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rayakan Natal Pertama di Rutan KPK, Rafael Alun Dapat Khotbah Antikorupsi dari Pendeta

Rayakan Natal Pertama di Rutan KPK, Rafael Alun Dapat Khotbah Antikorupsi dari Pendeta

News | Senin, 25 Desember 2023 | 16:10 WIB

Suami Diduga Jadi Biang Keladi Intimidasi ke Pimpinan KPK, Ini Sosok Istri Muhammad Suryo

Suami Diduga Jadi Biang Keladi Intimidasi ke Pimpinan KPK, Ini Sosok Istri Muhammad Suryo

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 15:13 WIB

Permohonan Pengunduran Dirinya 'Didiamkan' Jokowi, Firli Bahuri Langsung Revisi Isi Surat

Permohonan Pengunduran Dirinya 'Didiamkan' Jokowi, Firli Bahuri Langsung Revisi Isi Surat

News | Senin, 25 Desember 2023 | 15:10 WIB

Geger Irjen Karyoto vs Firli Bahuri: Dari Teman Seangkatan, Kini Diduga Saling Serang Gegara Muhammad Suryo

Geger Irjen Karyoto vs Firli Bahuri: Dari Teman Seangkatan, Kini Diduga Saling Serang Gegara Muhammad Suryo

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 14:54 WIB

Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi

Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi

News | Senin, 25 Desember 2023 | 13:17 WIB

Biodata Lengkap Alexander Marwata, Pimpinan KPK yang Diduga 'Kebal' Ancaman Irjen Karyoto

Biodata Lengkap Alexander Marwata, Pimpinan KPK yang Diduga 'Kebal' Ancaman Irjen Karyoto

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 13:34 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB